Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Test Test
Kabar gembira bagi Anda pengguna telepon seluler (HP) yang sering ditolak untuk mengajukan layanan service purna jual kepada gerai tempat anda membeli HP. Pasalnya, kini Departemen Perdagangan (Depdag) sudah menyelesaikan aturan mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk layanan purna jual telepon seluler (ponsel). Kepala Pusat Standarisasi Depdag Andreas Anugerah mengatakan bahwa gerai resmi HP seringkali menolak karena ada beberapa bagian dari HP itu yang tidak sesuai dengan kondisi semula. "Misalnya sekerupnya dibuka. Gerai resmi tidak mau menerima padahal konsumen tidak tahu mengenai hal itu," ujar Andreas. Hal ini yang membuat konsumen kecewa karena tidak tahu mengenai ketentuan dari gerai resmi ini.
Makanya dengan adanya SNI ini, gerai resmi dan konsumen bisa mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing. Selain untuk menjamin kepentingan konsumen, SNI juga bisa membuat peredaran produk ponsel ilegal berkurang. "Gerai-gerai nanti harus memiliki sertifikat SNI yang menandakan itu adalah gerai resmi," ujar Andreas. Selain HP, Depdag juga tengah menyusun SNI layanan purna jual alat listrik rumah tangga seperti Kulkas. "Kalau SNI HP tinggal dikeluarkan sedangkan ALRT sedang dalam perumusan Depdag. Tapi tahun ini sudah bisa dikeluarkan," ujar Andreas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News