Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Test Test
JAKARTA. Satu lagi aturan standar produk yang akan berlaku di tahun ini. Adalah standar Nasional Indonesia (SNI) wajib Air Minuman Dalam Kemasan akan mulai efektif berlaku pada Juli 2010 mendatang. Aturan tersebut menetapkan pembedaan antara air minum mineral dan air minum yang tidak mengandung mineral.
“Saat ini masyarakat masih bingung bedanya air mineral dengan air biasa dalam kemasan, karena kemasan sama, sama-sama di dalam botol dan ada juga yang gelas serta galon,” ujar Seketaris Jendereal Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Rembang Kayo.
Sesuai dengan ketentuan aturan SNI Nomor 013553 tahun 2006 tentang SNI Minuman Dalam Kemasan (AMDK) menyebutkan,akan ada pembedaan antara minuman bermineral dan tidak mengandung mineral. Nantinya,setiap produsen diwajibkan mencantumkan kadar mineral di dalam air.
Selain itu akan ada pengecekan, apakah benar ada kandungan mineral di dalamnya. “Jadi nanti akan ada pelebelan, ada air mineral dan air demineral,” ujarnya. Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa membedakan mana yang disebut dengan air mineral karena memang mengandung mineral dan mana yang tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News