Reporter: Muhammad Julian | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, buka suara soal isu divestasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Menurutnya, kepemilikan 20% saham INCO oleh publik di pasar modal dapat dihitung sebagai bentuk divestasi.
“Kita melihat aturannya dalam UU OJK. nanti cek ya sama OJK, bahwa semua yang memang divestasi dalam bentuk saham di dalam negeri yang dalam bursa itu sudah termasuk di dalam bagian daripada Indonesia,” ujar Arifin saat ditemui wartawan, Jumat (9/6).
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengamanatkan bahwa badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional.
Dalam hal pelaksanaan divestasi saham secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat terlaksana, penawaran divestasi saham dilakukan melalui bursa saham Indonesia. Demikian kira-kira bunyi isi Pasal 112 beleid tersebut.
Baca Juga: Ada Rencana Konsolidasi Vale Indonesia (INCO) ke MIND ID, Ini Kata Analis Saham
Sedikit kilas balik, INCO telah melepas 20% sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tahun 1990 silam. Hal itu dilakukan setelah sebelumnya penawaran saham yang oleh Vale kepada Pemerintah Indonesia dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak berbuah transaksi. Selang beberapa tahun kemudian, divestasi 20% saham lainnya dilakukan di tahun 2020 kepada Inalum.
Per 31 Maret 2023 lalu, susunan pemegang saham INCO terdiri atas Vale Canada Limited (VCL) dengan porsi kepemilikan sebesar 43,79%, publik 20,64%, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) 20,00%, Sumitomo Metal Mining Co., Ltd 15,03%, dan Vale Japan Limited menurut laporan keuangan interim INCO.
Belakangan, sisa kewajiban divestasi INCO, serta legitimasi kepemilikan 20% saham INCO oleh publik di pasar modal sebagai bentuk divestasi mendapat sorotan.
Dalam Rapat Kerja bersama Menteri ESDM 5 Juni 2023 lalu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi, mengatakan bahwa pemerintah perlu mencermati ulang komposisi saham Vale yang beredar saat ini. Menurutnya, sekitar 80% dari 20% saham publik dimiliki oleh Sumitomo.
"Infonya itu yang memiliki saham 20% mereka-mereka juga bahkan itu terindikasi dana pensiun Sumitomo padahal Sumitomo sudah memiliki saham yang tercatat di Vale jadi menurut kami ini palsu-palsu lah," kata Bambang (5/6).
Hal ini juga mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Dony Maryadi Oekon, yang memimpin Raker kala itu.
“Ini ada dispute mengenai berapa jumlah saham. Kalau sudut pandang dari pemerintah hari ini kita sudah memiliki 40%, yaitu ada 20%% ada di MIND ID 20% ada di publik. cuman MIND ID mengatakan oh publik itu bukan punyanya Indonesia saja, karena investornya ada dari luar segala macam,” ujarnya.
“Mudah-mudahan dapat solusi cepat, dan saya setuju sekali dengan Pak Menteri bahwa yang 11% nantinya juga akan diambil juga kepada pemerintah daerah, hasilnya jadi lebih bermanfaat buat pemerintah daerah,” imbuhnya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News