Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Budi menjelaskan, investigasi yang dilakukan KNKT tersebut tidak untuk mencari kesalahan, tidak untuk memberikan saksi/hukuman, dan tidak untuk mencari siapa yang bertanggung jawab dalam menanggung kerugian. Ini sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2013 Tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi.
Dengan hasil investigasi yang dilakukan KNKT, Budi berharap keluarga korban dapat memahami apa yang menjadi faktor-faktor penyebab kecelakaan.
"Karena tujuan dari investigasi yang dilakukan adalah memang untuk mengungkap peristiwa suatu kecelakaan transportasi secara profesional and independen guna memperoleh data dan fakta penyebab terjadinya kecelakaan,” kata Budi.
Baca Juga: Luhut akan bertemu Menhub sebelum putuskan sikap terhadap pesawat boeing 737 Max
Budi juga meminta semua pihak agar menghormati hasil laporan KNKT, serta melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian yang sama terulang kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News