kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal hasil akhir investigasi kecelakaan Lion Air JT 610, ini kata Menhub


Senin, 28 Oktober 2019 / 16:15 WIB
Soal hasil akhir investigasi kecelakaan Lion Air JT 610, ini kata Menhub
ILUSTRASI. Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono (kanan) didampingi Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan Nurcahyo Utomo (kiri) memberikan keterangan pers hasil investigasi kecelakaan Lion Air JT 610 di Jakarta, Jumat


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menerima laporan akhir investasi kecelakaan pesawat Boeing 737 Max 8 Lion Air penerbangan JT610 yang disampaikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Jumat (25/10). Budi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi KNKT tersebut.

“Saya telah meminta Dirjen Perhubungan Udara untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KNKT yang positif dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan nasional," ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (27/10).

Baca Juga: Dokumen investigasi bocor, beberapa faktor menjadi penyebab kecelakaan Lion Air JT610

Tak hanya Kementerian Perhubungan, Budi juga meminta pihak lain seperti Boeing, Lion Air, Airnav Indonesia, Xtra Aerospace dan Batam Aero Technic juga menindaklanjuti rekomendasi KNKT.

Dalam laporan investigasi KNKT yang disampaikan pada Jumat lalu, KNKT menyimpulkan ada sembilan faktor yang saling terkait dan berkontribusi pada kecelakaan.

Secara garis besar faktor-faktor tersebut adalah gabungan antara faktor mekanik, desain pesawat, kurangnya dokumentasi tentang sistem pesawat, komunikasi pilot dan copilot dan sebagainya.

Baca Juga: Keluarga korban Lion Air JT610 belum terima pembayaran klaim ganti rugi

Budi menjelaskan, investigasi yang dilakukan KNKT tersebut tidak untuk mencari kesalahan, tidak untuk memberikan saksi/hukuman, dan tidak untuk mencari siapa yang bertanggung jawab dalam menanggung kerugian. Ini sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2013 Tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi.

Dengan hasil investigasi yang dilakukan KNKT, Budi berharap keluarga korban dapat memahami apa yang menjadi faktor-faktor penyebab kecelakaan.

"Karena tujuan dari investigasi yang dilakukan adalah memang untuk mengungkap peristiwa suatu kecelakaan transportasi secara profesional and independen guna memperoleh data dan fakta penyebab terjadinya kecelakaan,” kata Budi.

Baca Juga: Luhut akan bertemu Menhub sebelum putuskan sikap terhadap pesawat boeing 737 Max

Budi juga meminta semua pihak agar menghormati hasil laporan KNKT, serta melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian yang sama terulang kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×