Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), yakni PT Jatisari Sri Rejeki diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Karawang atas kasus beras. Perkara bernomor register 474/Pid.B/2017/PN.Kwg tertanggal 2 Februari 2018 telah mengeluarkan putusan.
Ricky Tjie, Sekretaris Perusahaan AISA melalui keterbukaan informasi hari ini menyampaikan bahwa anak usaha tersebut diputuskan bersalah. Melalui keputusan tersebut, Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh bulan dipotong masa tahanan.
"Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut," ujar Ricky dalam keterbukaan informasi, Selasa (6/2).
Namun akibat dampak dari kasus berat tersebut, induk perusahaan PT Jatisari Sri Rejeki telah merumahkan hampir seluruh karyawan atau PHK, selain itu AISA juga berpotensi kehilangan pendapatan dari sektor beras. Apalai AISA juga berencana akan menjual bisnis beras akibat kasus ini.
Dalam catatan Kontan.co.id, dua anak usaha AISA yakni PT Indo Beras Ungul dan PT Jatisari Sri Rejeki diduga memproduksi beras premium yang tidak sesuai dengan keterangan label. Salah satu merek yang diketahui tidak sesuai adalah Superior dengan standar di bawah mutu lima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News