kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal kebakaran, pengusaha sawit minta pembuktian


Senin, 05 Oktober 2015 / 16:08 WIB
Soal kebakaran, pengusaha sawit minta pembuktian


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah diminta memberikan perhatian dan dukungan bagi industri sawit nasional agar terus berkembang di tengah perlambatan ekonomi yang terjadi.

"Harus ada dukungan dari pemerintah agar industri ini bisa bertahan dan menguasai pasar internasional,” ujar Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono, kemarin.

Dikatakannya, fluktuasi kurs juga menekan perusahaan sawit. Apalagi yang punya utang dolar AS. "Dalam kondisi ekonomi melambat ini banyak pelaku usaha kencangkan ikat pinggang. Makanya kita butuh dukungan pemerintah," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung mengatakan perusahaan sawit selalu menjadi korban kasus kebakaran lahan dan hutan karena itu pemerintah perlu menerapkan pembuktian menyeluruh ketika menetapkan sejumlah perusahaan sawit menjadi tersangka dalam kasus kebakaran lahan dan hutan.

“Kebakaran lahan dan hutan ini merugikan semua pihak. Ini yang harus disadari. Peristiwa ini disebabkan akumulasi sejumlah faktor antara lain regulasi yang membolehkan pembukaan lahan dengan cara dibakar, masalah dalam tata kelola hutan negara, dan dampak dari musim kemarau yang berkepanjangan," katanya.

Menurutnya, ada dua regulasi yang tidak relevan lagi yakni, UU No 32/2009 yang membolehkan masyarakat membakar lahan dengan luas maksimal 2 hektare (ha) dan aturan penggunaan kayu hasil pembukaan lahan.

Tungkot meminta Presiden dan Menteri terkait untuk melakukan penyelidikan secara komprehensif terkait penetapan tersangka sejumlah perusahaan sawit yang diduga sebagai pemicu kebakaran lahan.

“Harus dibuktikan dalam proses yang benar, apakah perusahaan sawit itu jadi pelaku atau korban kebakaran lahan," katanya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Agraria Kelapa Sawit Indonesia Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menambahkan perusahaan perkebunan sawit tak mungkin membakar lahannya secara sengaja karena sudah dianggap sebagai bagian dari mesin produksi dan ada ancaman hukuman berat yang akan dihadapi.

“Tak mungkin ada perusahaan perkebunan sawit yang sengaja membakar lahannya sendiri dengan regulasi yang ketat saat ini. Apalagi, lahan itu bagian dari mesin produksi, jika dibakar artinya tak ada produksi,” tegasnya.

Dalam catatan, Gapki pernah mengusulkan ke pemerintah untuk merevisi sejumlah peraturan pemerintah yang kontra terhadap perkembangan industri sawit di Indonesia.

Misalnya, PP No 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Lalu, peraturan UU 18/2014 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (Sanusi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×