kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,95   5,22   0.59%
  • EMAS1.363.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Kebijakan Parkir DHE SDA, Menteri ESDM Bilang Begini


Jumat, 28 Juli 2023 / 19:54 WIB
Soal Kebijakan Parkir DHE SDA, Menteri ESDM Bilang Begini
ILUSTRASI. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, meski ada booming harga komoditas mineral dan batubara, namun cadangan devisa Indonesia tidak meningkat signifikan. Sebab, dana hasil ekspor selama ini ?parkir? sebentar di luar negeri.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan kewajiban penempatan 30% Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) selama tiga bulan.

Adapun kebijakan DHE SDA ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).

Ketentuan yang akan berlaku pada 1 Agustus 2023 mendatang ini berlaku bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, meski ada booming harga komoditas mineral dan batubara, namun cadangan devisa Indonesia tidak meningkat signifikan. Sebab, dana hasil ekspor selama ini ‘parkir’ sebentar di luar negeri.

“Malah enggak nyangkut. Nah dengan (kebijakan) tiga bulan ini akan memperkuat cadangan devisa kita,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (28/7).

Baca Juga: Soal Kebijakan Parkir DHE, Airlangga: Negara Lain Sudah Melakukan

Dengan cadangan devisa yang kuat, ia yakin akan memberikan dampak yang baik pada finansial bisnis secara umum.  

Di sisi lain, Arifin memastikan, melalui kebijakan ini pemerintah akan menyiapkan skema yang terbaik supaya eksportir mau menyimpan dana hasil ekspor tersebut di Indonesia.

“Mekanisme tersebut pasti (menjadi win-win solution). Kita minta pengusaha untuk bisa membantu kita,” terangnya.  

Dalam Pasal 6 ayat (1) PP 36/2023, DHE SDA diwajibkan dimaksukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus DHE SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Penempatan DHE SDA dalam rekening khusus ini diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya.

Penempatan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE.

Namun, apabila terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemerintah Tak Kenakan Denda di Ketentuan Baru DHE SDA, Ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×