kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Kelembagaan SKK Migas, Saat Ini Masih Menanti RUU Migas


Selasa, 19 Juli 2022 / 19:06 WIB
Soal Kelembagaan SKK Migas, Saat Ini Masih Menanti RUU Migas
ILUSTRASI. Soal Kelembagaan SKK Migas, Saat Ini Masih Menanti RUU Migas . ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu poin yang dinanti dalam Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yakni status kelembagaan SKK Migas sebagai regulator.

Saat ini dasar pembentukan SKK Migas merupakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengungkapkan, jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka akan ada lembaga yang nantinya bertindak sebagai regulator sekaligus pelaksana dalam urusan hulu migas.

Baca Juga: Kejar Target Produksi Migas 2030, Ini Besaran Investasi yang Dibutuhkan

"Kita belum tahu apakah lembaga tersebut ditugaskan kepada Pertamina atau lembaga baru yang dibentuk dari SKK Migas," ujar Mulyanto kepada Kontan, Selasa (19/7).

Mulyanto melanjutkan, sesuai kesepakatan Badan Legislatif (Baleg), setiap komisi hanya bisa membahas satu RUU. Adapun, fokus Komisi VII saat ini pada RUU EBT. Nantinya, setelah RUU EBT rampung barulah pembahasan RUU Migas akan dilakukan.

Baca Juga: Ada 3 Wilayah Potensial Sumber Migas Non Konvensional, Amerika Makin Lirik Indonesia

Sebelumnya, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyoroti persoalan kelembagaan migas yang ada saat ini.

"Mohon ini bisa diselesaikan sehingga kami mempunyai landasan yang kuat, tidak seperti saat ini masih menggunakan istilah task force (satuan tugas)," kata Tutuka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (8/6). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×