Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI mengungkapkan jika persoalan pengalihan saham PT Freeport Indonesia sebesar 10% dari Mind Id ke Pemerintah Daerah Papua berjalan berlarut-larut pihak legislatif dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk bertemu.
Namun sejauh ini Komisi VII menduga bahwa persoalan ini masih bisa diselesaikan dengan baik di tingkat eksekutif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto menjelaskan, seperti yang dipahaminya bahwa kepemilikan saham Pemerintah Indonesia sebesar 51% di dalam Freeport Indonesia adalah amanat Undang-Undang yang kembali dikokohkan dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pada UU Minerba Pasal 112, pemerintah mengamanatkan kewajiban divestasi bagi pemegang saham asing pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mineral dan batubara sebesar 51% secara berjejang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, Badan Usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional.
Baca Juga: Ini yang Diminta Bupati Mimika Kepada MIND ID Terkait Pembagian Saham Freeport
Mulyanto menjelaskan lebih lanjut bahwa telah disepakati sebelumnya bahwa 51% saham tersebut, sebesar 10% diberikan untuk Pemerintah Daerah Papua. Menurutnya ini adalah keputusan yang bijak secara politik dalam rangka meningkatkan peran aktif Pemerintah Daerah sebagai owner Freeport.
Kemudian dari saham 10% tersebut, dibagi untuk Provinsi Papua sebesar 30% dan Kabupaten Mimika 70%. Adapun sampai titik sepemahanannya, semua pihak telah sepakat terkait komposisi ini. “Tinggal masalah eksekusinya saja,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (13/5).
Adapun pada 2021, Freeport kembali mendulang untung dan dividen untuk pemerintah yang dikabarkan sudah diterima. Menurut Mulyanto, selayaknya dividen tersebut juga harus dirasakan manfaatnya bagi Pemerintah Daerah Papua.
Kini, menurutnya tinggal masalah teknis-prosedural administratif kelembagaan Pemda yang menerimanya. Mulyanto menilai, seharusnya persoalan ini dapat segera diselesaikan antara Pemda Papua dengan Kementerian BUMN. “Namun kalau ini berlarut-larut Komisi VII DPR RI dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas ada masalah apa sebenarnya,” ujarnya.