Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .
Mulyanto menjelaskan, dalam menyelenggarkan Rapat Dengar Pendapatan (RDP) bisa melalui dua cara yakni adanya permintaan dari masyarakat atau secara sepihak Komisi VII yang memanggil.
Pertimbangan Komisi VII memanggil lebih secara kualitatif atau pertimbangan politis. Jika secara politik perlu keterlibatan legislatif karena dianggap interal pemerintah dirasa lambat, kemudian sudah menjadi isu publik, maka komisi VII bisa memfasilitasi pertemuan pihak-pihak terkait.
Namun sejauh ini, Mulyanto menduga bahwa persoalan pengalihan saham Freeport dari Mind Id ke Pemda Papua bisa diselesaikan dengan baik di tingkat eksekutif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Yang terang, Mulyanto menegaskan, Komisi VII akan terus melaksanakan pemantauan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI. “Kami akan pantau terus isu ini,” tegasnya.
Baca Juga: Ini Kata Komisi VII DPR Soal Sengkarut Jatah Saham Freeport kepada Pemda
Sebagai informasi, menurut catatan Kontan, sampai dengan saat ini proses pembagian jatah 10% saham Freeport Indonesia oleh Mind ID kepada Pemda Papua masih berbelit. Satu sisi, Pemerintah Kabupaten Mimika menuntut jatah saham Freeport segera dieksekusi, di sisi lain Mind ID cenderung menunggu dan tidak segera menanggapi tuntutan Pemkab Mimika.
Sebelumnya, Pemkab Mimika dengan tegas memprotes atas lambannya pembagian jatah 10% saham Freeport untuk Pemda Papua. Kata Pemkab Mimika, mereka sudah membentuk BUMD sejak 2021, tetap komitmen Mind Id memberikan 7% saham kepada Pemkab Mimika belum ada.
Namun, di sisi Mind Id sendiri katanya masih menunggu pemberitahuan resmi Pemda Papua perihal BUMD yang telah dibentuk terkait dengan pemabgian 10% saham Freeport. Sehingga saat ini, proses pembagian jatah 10% saham Freeport ke Pemda Papua masih belum menemukan titik terang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News