Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi impor limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tampaknya masih menimbulkan polemik. Pasalnya, adanya beberapa ketentuan yang dirasa bermasalah dalam aturan impor limbah B3 dinilai berpotensi menghambat kegiatan importasi bahan baku daur ulang limbah non-B3.
Sebelumnya, keresahan yang demikian sempat beberapa kali disampaikan oleh Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI). Maklum saja, limbah non-B3 seperti misalnya kertas bekas atawa old news paper (ONP) merupakan bahan baku yang dibutuhkan dalam kegiatan produksi pelaku industri kertas.
Adapun poin-poin dalam ketentuan regulasi impor limbah non-B3 di antaranya meliputi ketidakjelasan definisi limbah nonB3 akibat kerancuan makna dari istilah homogen dan bersih serta kejelasan perihal ketentuan keharusan pengapalan langsung (direct shipment), dan eksportir yang teregistrasi.
Baca Juga: APKI: Permendag No. 84 Tahun 2019 berpotensi rugikan industri kertas
Pemerintah sendiri telah beberapa kali melakukan revisi terhadap regulasi impor limbah B3 yang ada. Pada 23 Oktober 2019 misalnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengundangkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri.
Ketentuan ini menggantikan regulasi impor limbah B30 yang berlaku sebelumnya, yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun.
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah selanjutnya kembali menerbitkan beleid berupa Permendag Nomor 92 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri guna menjawab keresahan pelaku industri.
Beberapa pasal ditambahkan guna memperjelas istilah yang sebelumnya dinilai ambigu dan dipermasalahkan. Pengertian dari istilah Homogen misalnya, kembali diperjelas melalui penambahan angkal 7a dalam Pasal 1 yang berbunyi;
“Homogen adalah kelompok material Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang sejenis dan tidak bercampur dengan kelompok material limbah Non B3 lainnya,”
Meski demikian, perubahan yang ada dinilai masih belum cukup untuk menghilangkan kerancuan dari istilah-istilah yang sebelumnya dianggap ambigu karena masih menyisakan ruang multiinterpretasi.
Baca Juga: Dampak Permendag 84/2019, industri berbahan baku daur ulang mengaku terancam tutup
Di samping itu, istilah lain seperti misalnya istilah “bersih” dan “eksportir teregistrasi” belum diperjelas secara lebih lanjut sehingga masih belum jelas pengertiannya seperti apa.
Menurut Liani, apabila tidak segera diatasi, masih adanya ketidakjelasan yang demikian berpotensi mengganggu kegiatan pelaku industri pulp dan kertas.
Pasalnya, Liana mencatat sebanyak 48 perusahaan industri pulp dan kertas bergantung pada sebanyak 6,4 juta ton limbah non-B3 impor setiap tahunnya.
“(Kalau tidak diatasi) ya tidak ada bahan baku, produksi stop ekspor stop, bisa pemutusan hubungan kerja, dan lain-lain,” kata Liana kepada Kontan.co.id.
Dalam hal ini, Liana menyarankan sebaiknya memperjelas kriteria “homogen” dan “bersih” dalam pengertian limbah non-B3 dengan mengacu pada standar internasional seperti mislanya Institute of Scrap Recycling Industries (ISRI) Guideline for Paper Stock : PS-2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News