Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto
Beberapa pasal ditambahkan guna memperjelas istilah yang sebelumnya dinilai ambigu dan dipermasalahkan. Pengertian dari istilah Homogen misalnya, kembali diperjelas melalui penambahan angkal 7a dalam Pasal 1 yang berbunyi;
“Homogen adalah kelompok material Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang sejenis dan tidak bercampur dengan kelompok material limbah Non B3 lainnya,”
Meski demikian, perubahan yang ada dinilai masih belum cukup untuk menghilangkan kerancuan dari istilah-istilah yang sebelumnya dianggap ambigu karena masih menyisakan ruang multiinterpretasi.
Baca Juga: Dampak Permendag 84/2019, industri berbahan baku daur ulang mengaku terancam tutup
Di samping itu, istilah lain seperti misalnya istilah “bersih” dan “eksportir teregistrasi” belum diperjelas secara lebih lanjut sehingga masih belum jelas pengertiannya seperti apa.
Menurut Liani, apabila tidak segera diatasi, masih adanya ketidakjelasan yang demikian berpotensi mengganggu kegiatan pelaku industri pulp dan kertas.
Pasalnya, Liana mencatat sebanyak 48 perusahaan industri pulp dan kertas bergantung pada sebanyak 6,4 juta ton limbah non-B3 impor setiap tahunnya.
“(Kalau tidak diatasi) ya tidak ada bahan baku, produksi stop ekspor stop, bisa pemutusan hubungan kerja, dan lain-lain,” kata Liana kepada Kontan.co.id.
Dalam hal ini, Liana menyarankan sebaiknya memperjelas kriteria “homogen” dan “bersih” dalam pengertian limbah non-B3 dengan mengacu pada standar internasional seperti mislanya Institute of Scrap Recycling Industries (ISRI) Guideline for Paper Stock : PS-2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News