kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Kuota Pengembangan PLTS Atap, AESI Minta Transparansi Pemerintah


Senin, 22 Mei 2023 / 05:50 WIB
Soal Kuota Pengembangan PLTS Atap, AESI Minta Transparansi Pemerintah


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) meminta pemerintah agar transparan dalam melaksanakan kuota pengembangan PLTS Atap. Aturan baru ini akan tertuang di dalam revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap. 

Di dalam kebijakan yang baru tersebut,  kapasitas PLTS Atap yang sebelumnya dibatasi 100% daya langganan, ke depannya tidak diberikan batasan sepanjang mengikuti kuota pengembangan PLTS Atap. 

Kuota ini akan disusun oleh Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) dan ditetapkan oleh Kementerian ESDM. 

Ketua Umum AESI Fabby Tumiwa mengatakan, kuota yang diberlakukan dalam kebijakan baru sejatinya dilakukan untuk membatasi. Menurutnya, transparansi kuota dan bagaimana alokasinya nanti dinilai sangat penting dalam pelaksanaan aturan baru ini. 

Baca Juga: Ini Tanggapan Kementerian ESDM Atas Kritikan Soal Revisi Permen PLTS Atap

“Kuota diusulkan PLN, tapi kemudian ditetapkan oleh pemerintah. Jangan sampai kuota itu dihabiskan oleh anak usaha PLN yang memang masuk ke sini misalnya Icon+ khususnya masuk ke pelanggan industri,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Minggu (21/5). 

Fabby khawatir jika kuota tersebut diambil oleh anak usaha PLN sendiri, pemain swasta PLTS Atap tidak mendapat bagian. Maka itu, AESI meminta agar ada kejelasan supaya tidak terlihat adanya diskresi dan keistimewaan khusus untuk anak usaha perusahaan setrum pelat merah. 

“AESI khawatir kuota ini tidak adil, kesempatan usaha untuk badan usaha lain untuk yang non-PLN harus terbuka juga,” ujarnya. 

AESI berharap setelah revisi Permen ESDM PLTS Atap tidak ada lagi alasan-alasan PLN untuk mempersulit izin PLTS Atap. 

Pihaknya juga meminta agar maksimal 1 bulan setelah peraturan ini disahkan, kuota per sub-sistem sudah disetujui dan diumumkan. 

Baca Juga: Begini Aturan Baru Soal Pengajuan Permohonan Pemasangan PLTS Atap

Kemudian proses perizinan secara transparan berbasis digital dan sesuai merit (first come first serve) sudah diberlakukan. 

AESI juga meminta ada tim independen yang juga berisi wakil AESI dan asosiasi lain yang relevan untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×