Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba, pada Selasa (12/5).
salah satu isu krusial yang terdapat dalam revisi minerba terkait dengan perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pasalnya, terdapat klausula yang menjamin adanya perpanjangan bagi PKP2B maupun Kontrak Karya (KK).
Baca Juga: Industri manufaktur atur ulang alokasi capex tahun ini akibat wabah virus corona
Hal ini membuat peran BUMN untuk mendapatkan prioritas dalam lelang lahan eks PKP2B berpotensi berkurang. Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama MIND ID Orias Petrus Moedak bilang pihaknya mengikuti saja ketentuan perundangan yang berlaku.
"Selama ini prinsipnya, kami akan bersurat ketika ada (aset/lahan) yang ditawarkan. Bukan ngotot untuk mengambil," papar Orias dalam Konferensi Pers Virtual, Jumat (15/5).
Orias menambahkan, dari sisi batubara saja saat ini melalui PT Bukit Asam Tbk (PTBA) masih ada cadangan batubara hingga 3,33 miliar ton yang diprediksi baru akan habis 100 tahun ke depan dengan tingkat produksi saat ini yang mencapai 30 juta ton per tahun.
Pihaknya bahkan berharap pemanfaatan batubara dapat lebih ditingkatkan dengan upaya lain termasuk gasifikasi. "Bahkan sekarang kita mau dia cepat habis karena lingkungan hidup belum tentu akrab dengan batubara ke depan ini jadi kita harus cepat," ungkap Orias.
Baca Juga: Laba anjlok di kuartal pertama, Indo Tambangraya (ITMG) melihat tanda-tanda pemulihan
Sebagai informasi, jaminan perpanjangan KK dan PKP2B dalam revisi UU Minerba tertuang dalam Pasal 169 A, yang menyebutkan bahwa KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian setelah memenuhi persyaratan:
(a) kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.