kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal perpajakan untuk perusahaan batubara, APBI: Sebaiknya dibahas lagi bersama


Rabu, 22 Juli 2020 / 18:32 WIB
Soal perpajakan untuk perusahaan batubara, APBI: Sebaiknya dibahas lagi bersama


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

Sekadar mengingatkan, merujuk pada catatan Kontan.co.id, PP tentang perpajakan perusahaan batubara ini sejatinya sudah mencuat sejak November 2018 lalu. Saat itu, beleid tersebut dikabarkan bakal diterbitkan satu paket dengan revisi keenam PP Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba.

Baca Juga: Penerimaan negara harus meningkat dari perpanjangan PKP2B dan IUPK

Pasalnya, satu paket PP itu disiapkan sebagai dasar perpanjangan PKP2B menjadi IUPK. Awalnya, PP perpajakan batubara dan revisi keenam PP No. 23/2010 itu ditargetkan bisa rampung pada akhir tahun 2018, namun penyelesaiannya terus molor hingga 2019.

Namun, revisi keenam PP No. 23/2010 menemui berbagai ganjalan, hingga akhirnya batal karena pemerintah dan DPR RI lebih memilih untuk langsung merevisi induk dari PP tersebut, yakni UU No. 4 Tahun 2009 (UU Minerba).

Saat ini, sudah ada UU No. 3 Tahun 2020 sebagai UU Minerba yang baru. Pemerintah pun sedang menyusun 3 PP sebagai aturan turunan dari UU Minerba yang baru itu, yang ditargetkan bisa terbit paling lambat Desember 2020 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×