kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Soal perubahan aturan tarif, ini tanggapan Gojek dan Grab


Minggu, 07 Juli 2019 / 15:36 WIB
Soal perubahan aturan tarif, ini tanggapan Gojek dan Grab


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aplikasi Gojek dan Grab merespon perluasan aturan penerapan tarif bagi transportasi daring (online) per 1 Juli 2019.

Gojek dan Grab menanggapi perluasan aturan tarif baru yang kini meluas ke 41 kota besar. 

Penyedia layanan jasa ojek online (ojol) asal Malaysia, Grab, mengaku baru mulai pekan ini memberlakukan aturan tersebut. Adaptasi aturan mereka lakukan secara perlahan.

Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia, mengatakan, Grab siap memperluas wilayah penerapan tarif baru ojek online di 41 kota.

Ketentuan itu termuat dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No. AJ.502/20/17/ORJO/2019 tentang Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa. 

Manajemen Grab Indonesia telah bertemu dengan Kementerian Perhubungan untuk membahas perluasan cakupan wilayah tarif baru ojek online tersebut.

"Saat ini kami memonitor bahwa sebagian besar dari daftar kota tersebut sudah mengikuti ketentuan yang baru. Sedikit sisanya paling lambat pada awal minggu depan," kata Tri kepada Kontan.co.id, Minggu (7/7).   

"Grab diminta melaporkan secara berkala kepada Kementerian Perhubungan tentang pelaksanaan kebijakan tersebut," sambungnya.

Di lain pihak, Gojek merespons secara cepat ketetapan pemerintah terkait penyesuaian tarif ojek online di seluruh 41 kota operasional.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×