kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.651.000   11.000   0,42%
  • USD/IDR 17.978   -35,00   -0,19%
  • IDX 5.881   136,71   2,38%
  • KOMPAS100 766   21,45   2,88%
  • LQ45 581   15,78   2,79%
  • ISSI 204   4,24   2,13%
  • IDX30 329   8,41   2,62%
  • IDXHIDIV20 404   9,89   2,51%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,41   2,24%
  • IDXQ30 106   2,74   2,66%

Soal perubahan aturan tarif, ini tanggapan Gojek dan Grab


Minggu, 07 Juli 2019 / 15:36 WIB


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Herlina Kartika Dewi

“Kami telah menyesuaikan tarif di seluruh kota operasional kami sesuai arahan dalam Surat Edaran Dirjen Hubdar yang kami terima,” Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, dalam keterangan resminya, Minggu (7/7).

Dia menambahkan Gojek senantiasa punya misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan dan mendukung iklim industri yang sehat.

“Sebagai karya anak bangsa, Gojek akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kenyamanan mitra dan pengguna layanan,” ungkapnya.

Penetapan tarif baru di 41 kota tersebut dilakukan berdasarkan zona.

Zona I meliputi Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kota Batam, Kota Pekanbaru, Kota Palembang, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kota Belitung, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Solo, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Denpasar, Kab.Probolinggo, Kab.Pasuruan, Kab.Kudus, dan Madura.

Sementara itu, zona II meliputi wilayah Jabodetabek sudah diberlakukan seluruhnya di Kota Jakarta, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kab. Bekasi, dan Kota Bekasi.

Pemberlakuan tarif pada zona III mencakup atas Kota Pontianak, Kota Palangkaraya, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Banjarmasin, Kota Mataram, Kota Kupang, Kota Manado, Kota Gorontalo, Kota Palu, Kota Makassar, Kota Kendari, Kota Ambon, dan Kota Jayapura.




TERBARU

[X]
×