Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Herlina Kartika Dewi
Sekadar mengingatkan, Menteri perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi.
Ketentuan itu, mengatur besaran jasa minimal yang harus dibayar oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh empat kilometer.
Jasa minimal tersebut sekitar Rp 7.000 sampai Rp 10.000 untuk Zona I dan Zona II. Sementara jasa minimal Rp 8.000 – Rp 10.000 berlaku untuk zona III.
Aturan tersebut, selain mengatur biaya minimal, mengatur pula besaran biaya jasa batas bawah dan biaya jasa batas atas.
Untuk Zona I, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km, biaya batas atas sebesar Rp 2.300 per km.
Lalu, untuk zona II biaya batas bawah sebesar Rp 2.000 per km, dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per km.
Sementara, biaya jasa batas bawah untuk zona III sebesar Rp 2.100 per kg dan biaya jasa batas atas Rp 2.600 per km.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News