kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal PP nomor 46 tahun 2021, ini kata Telkomsel


Selasa, 23 Februari 2021 / 16:14 WIB
Soal PP nomor 46 tahun 2021, ini kata Telkomsel
ILUSTRASI. Teknisi Telkomsel sedang melakukan pemeliharaan perangkat pada menara Base Transceiver Station (BTS).


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Menyikapi hal ini, Telkomsel menyatakan siap mendukung kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pada prinsipnya Telkomsel mendukung setiap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dalam rangka melaksanakan program-program yang telah direncanakan pemerintah untuk memajukan bangsa Indonesia, mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dan meningkatkan daya saing industri lokal Indonesia,” kata Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin kepada Kontan.co.id, Selasa (23/2).

PP Nomor 46 Tahun 2021 membahas sejumlah, termasuk di antaranya  kerja sama antara pelaku usaha over the top (OTT) dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi lokal.

Baca Juga: Begini tanggapan XL Axiata (EXCL) terkait terbitnya PP nomor 46 tahun 2021

Ketentuan kerja sama yang dimuat dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 agak sedikit berbeda dengan isi draf semula. Dalam salinan draf PP Nomor 46 Tahun 2021 yang diterima Kontan.co.id, pemerintah semula mewajibkan pelaku usaha OTT di Indonesia dan asing yang memberikan layanan kepada pengguna di wilayah Indonesia untuk bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi lokal dalam memberikan menyediakan layanan. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 14 ayat (1) rancangan PP tersebut.

Sementara itu, PP Nomor 46 Tahun 2021 yang sudah terbit hanya menyebutkan bahwa pelaku usaha OTT nasional dan asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia, dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi, dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ketentuan ini dijabarkan dalam Pasal 15 beleid tersebut. Baik Pasal 15 maupun pasal-pasal dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 lainnya tidak memuat klausul yang mewajibkan pelaku usaha OTT untuk bekerja sama dengan operator telekomunikasi. 

Ketika ditanyai, Telkomsel tidak menyatakan sikap/jawaban secara spesifik atas perubahan pada draf PP Nomor 46 Tahun 2021. Yang terang, Telkomsel berharap ketentuan kerja sama yang ada saat  ini bisa membantu Telkomsel dalam membangun komunikasi, kerja sama, dan kolaborasi bisnis dengan mitra pelaku usaha OTT. 

Baca Juga: PP Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran terbit, ini masukan Mastel

“Sejalan dengan beleid pasal 15 tersebut, Telkomsel selaku salah satu penyelenggara jaringan telekomunikasi juga berharap ke depannya dapat dibangun komunikasi dan kerja sama yang efektif dalam menjalankan kolaborasi bisnis sehingga dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi digital bangsa dan negara,” ujar Denny.

Lebih lanjut, Denny juga mengungkapkan bahwa Telkomsel selalu terbuka untuk melakukan kerja sama dengan para pelaku bisnis digital. termasuk pelaku usaha OTT, sepanjang seluruh pihak yang melakukan kerjasama mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dengan bentuk kerja sama yang bersifat memberikan keuntungan secara adil bagi para pihak yang berkolaborasi.

Selanjutnya: Pasal 55 dalam PP No 46/2021 berpotensi mudahkan jalan konsolidasi bisnis telko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×