kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal rencana penghapusan skema PPnBM, ini jawaban Gaikindo


Kamis, 22 Juli 2021 / 19:56 WIB
Soal rencana penghapusan skema PPnBM, ini jawaban Gaikindo
ILUSTRASI. Industri manufaktur otomotif


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyatakan, akan melakukan analisa mendalam terkait rencana penghapusan skema pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Pungutan atas konsumsi barang mewah tersebut, nantinya hanya akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara menyatakan, analisa perlu dilakukan secara mendalam sebab pihaknya memahami jika Pemerintah ingin meningkatkan revenue melalui penerimaan pajak.

"Di sisi lain kami mendorong agar industri bisa kembali bergerak. Makanya kami akan lakukan kajian mengenai dampak-dampak seperti apa yang akan timbul jika rencana tersebut akan benar diresmikan nantinya," paparnya dalam acara Industrial Automation yang diselenggarakan virtual, Kamis (22/7).

Baca Juga: Suzuki Indomobil dukung aturan pemerintah terkait kebijakan otomotif

Secara detail dalam rencana yang disebutkan ini, nantinya akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Beleid tersebut kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Komisi XI DPR RI.

Pasal 7A RUU KUP menyebutkan pemerintah akan menerapkan multi tarif PPN yakni 5% atas barang yang dibutuhkan masyarakat dan 25% untuk barang mewah. Tarif PPN tertinggi itulah yang akan mengakomodir pengenaan barang yang merupakan objek PPnBM yang berlaku saat ini.

Kukuh menambahkan, analisa dan kajian mengenai dampak yang akan ditimbulkan oleh aturan itu masih di dalami oleh pihaknya.

Ia memberikan contoh, langkah yang sama juga dilakukan saat Pemerintah memberlakukan perubahan dalam pola pajak untuk kendaraan bermotor sesuai dengan tingkat emisi.

"Saat menganalisa kebijakan tersebut kami melihat dari tiga poin, di antaranya yang pertama pendapatan Pemerintah dari pajak tetap diusahakan meningkat, kedua emisi yang diharapkan dari kendaraan bermotor juga turun, dan ketiga industri otomotif tidak mengalami kontraksi," paparnya.

Ia menegaskan jika kebijakan apapun yang dikeluarkan Pemerintah, harus berimbas pada pertumbuhan.

Baca Juga: Rencana penghapusan skema PPnBM, ini respon Polytron

Ia sendiri menambahkan, stimulus PPnBM men­dongkrak penjualan kendaraan bermotor khususnya mobil. Secara bulanan (mom), penjualan naik 32,7% menjadi 72.720 unit bulan lalu dengan harga mobil di bawah Rp300 juta sebagai mobil favorit.

Ia menambahkan, jenis kendaraan yang menjadi favorit masyarakat juga adalah multipur­pose vehicle alias MPV.

"Jadi harus ada pertumbuhan dari setiap kebijakan yang dikeluarkan dan itulah yang ditemukan, sebuah formula yang dijabarkan dalam bentuk kebijakan pemerintah," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×