Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia, Mining Industry Indonesia (MIND ID) mengungkap usulan untuk merevisi Harga Patokan Mineral (HMP) usai pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tarif royalti sektor mineral dan batubara (minerba).
Menurut Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha, Dilo Seno Widagdo, efek dari peningkatan tarif royalti kepada hanya akan terasa kepada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jika harga komoditas mineral yang terkena tarif mengalami kenaikan secara global.
"Tarif royalti tetap, harga naik (harga komoditas mineral), pendapatan pasti naik," ungkap Dilo saat ditemui dalam acara diskusi dengan wartawan di kawasan Jakarta, Kamis (17/04).
Sebagai negara dengan cadangan mineral, contohnya mineral nikel terbesar di dunia, Dilo menyebut Indonesia mestinya dapat menentukan harganya komoditas mineralnya sendiri.
Baca Juga: Kurangi Impor, Kementerian ESDM Dorong Lapangan Migas Tingkatkan Produksi LPG
Menurut dia, kekuatan harga mineral di Indonesia harus bisa dicerminkan dalam Harga Patokan Mineral (HPM).
"Itu (HPM) harus bisa mencerminkan dominasinya, kita sebagai produsen komoditas utama yang mineral strategis, mineral kritis," tambahnya.
Penguatan pada HPM menurut dia bisa dilakukan dengan menentukan referensi harga, bukan berdasarkan London Metal Exchange (LME) namun berdasarkan Shanghai Metals Market (SMM).
"Kita butuhnya ya transaksi fisik (transaksi mineral) saja gitu. Yang pake transaksi fisik ini biasanya siapa? itu SMM, Shanghai Metal Market," jelas dia.
Lebih detail, Dilo bilang pihaknya ingin membenahi HPM agar bisa disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen) yang berlaku.
"Sekarang kita lagi mau membenahi adalah HPM-nya. Nanti Permen perlu disesuaikan, Kepmen-nya juga perlu disesuaikan," jelasnya.
Untuk diketahui, di Indonesia HPM ditentukan dari Harga Mineral Acuan (HMA), berdasarkan data dari Kementerian ESDM, Besaran HMA ditetapkan mengacu pada publikasi harga mineral logam yang dikeluarkan antara lain oleh:
• London Metal Exchange
• London Bullion Market Association
• Asian Metal
• Indonesia Commodity and Derivatives Exchange
Baca Juga: ESDM Umumkan 5 Pemenang WK Migas Tahap II-2024, Siapa Saja?
Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan revisi tarif royalti mineral dan batu bara (Minerba) tidak dimaksudkan untuk menambah beban pelaku industri pertambangan.
“Itu ada range-nya. Kalau harganya nikel atau emas naik, ada range (besaran royalti) tertentu. Namun, kalau tidak naik, itu (tarif royalti) tidak juga naik,” jelas Bahlil Opening Ceremony Global Hydrogen Ecosystem Summit & Exhibition (GHES) 2025, Selasa (15/4).
Menurutnya, dalam aturan tersebut, nantinya terdapat rentang persentase yang akan diberlakukan. Ketika harga komoditas minerba yang bersangkutan naik, tarif royaltinya pun akan naik karena bersifat progresif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News