Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah merampungkan tahapan pembahasan RUU Migas di tingkat DPR dan telah dibawa ke rapat Paripurna. Tahapan selanjutnya, draft tersebut bakal dibahas bersama pemerintah sebelum pada akhirnya disahkan.
Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha menyampaikan, seluruh fraksi di legislatif telah menyampaikan pendapatnya terkait RUU Migas. Langkah selanjutnya, pendapat fraksi tersebut akan dibahas bersama pihak pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"RUU Migas sudah di Paripurna-kan dan masing-masing fraksi sudah menyampaikan pendapat saat paripurna tanggal 18 Agustus 2026. Setelah itu pendapat fraksi akan dibahas bersama Pemerintah (Kementerian ESDM) karena revisi merupakan Inisiatif DPR RI Komisi XII," ujarnya kepada Kontan.co.id, dikutip Minggu (23/8/2026).
Baca Juga: JICT Perkuat Peran Operasional Terminal dalam Menjaga Rantai Logistik
Dalam draf RUU Migas tersebut, Syarif menyebut, adanya pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Kehadiran BUK Migas dirancang untuk menggantikan peran SKK Migas yang selama ini dinilai bersifat sementara pascadewan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terdahulu.
Syarif menegaskan, BUK Migas nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kendati demikian, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga baru ini tetap mengacu pada fungsi utama SKK Migas, namun dengan kewenangan dan peran yang diperbesar.
"Dalam draft-nya akan dibentuk BUK Migas yang langsung di bawah Presiden karena SKK Migas bersifat sementara setelah keputusan MK dan hanya bersifat mengisi kekosongan. Namun Tupoksi BUK Migas sama dengan SKK Migas dan perannya diperbesar lagi," jelasnya.
Prinsip utama penyusunan RUU Migas ini ditujukan untuk mengomodasi kebijakan pemerintah yang telah berjalan namun belum memiliki payung hukum undang-undang. Selain itu, regulasi ini menjadi tumpuan untuk mendongkrak kembali volume produksi dan lifitng migas nasional.
"Prinsip RUU Migas ini adalah mengakomodir kebijakan pemerintah yang sudah dijalankan namun tidak tercantum dalam Undang-Undang serta mengembalikan daya produksi (eksplorasi dan eksploitasi) migas kita seperti di bawah tahun 2000-an (lifting tahun 1996 adalah sebesar: 1,6 juta barrel per day)," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














