Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan terkait dengan status penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Airlangga menyebut bahwa penjualan produk Apple terbaru di Indonesia ini akan bergantung pada kecocokan produk tersebut dengan ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
"Terkait dengan iPhone, nanti kita lihat dulu TKDN-nya," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (5/11).
Baca Juga: Dilarang Jualan iPhone 16, Apple Tawarkan Investasi US$10 Juta di Indonesia
Menurutnya, pemerintah akan terus mendorong agar perusahaan-perusahaan teknologi, termasuk Apple bisa memenuhi regulasi TKDN yang berlaku di Indonesia.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan terus memantau dan menyempurnakan kebijakan terkait TKDN, seiring dengan adanya perubahan-perubahan yang terjadi.
"TKDN tentu juga akan kita dorong, dan juga timnya juga nanti akan disempurnakan dengan adanya perubahan. Nanti kita monitor," katanya.
Baca Juga: Penjualan iPhone 16 Dilarang, Ini yang Dilakukan Kemendag untuk Awasi Peredaran
Sebelumnya, diberitakan oleh Bloomberg, Apple Inc telah mengajukan rencana investasi hampir US$ 10 juta untuk meningkatkan produksi di Indonesia.
Langkah ini diambil seiring dengan usaha perusahaan teknologi asal AS tersebut untuk mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Dalam Negeri.
Menurut sumber yang mengetahui rencana tersebut, Apple berencana untuk berinvestasi dalam sebuah pabrik di Bandung, yang terletak di tenggara Jakarta.
Pabrik ini akan dibangun bekerja sama dengan beberapa pemasok yang sudah ada dalam jaringan Apple.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News