kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Software ponsel wajib penuhi kandungan lokal


Kamis, 03 Desember 2015 / 11:20 WIB
Software ponsel wajib penuhi kandungan lokal


Reporter: Mimi Silvia, Pamela Sarnia, Revita Rita Rani | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Pemerintah rupanya tak hanya ingin mengarahkan soal produksi perangkat keras atau hardware ponsel saja di dalam negeri. Saat ini Kementerian Perindustrian (Kemperin) juga punya rencana mengatur kewajiban penggunaan aplikasi atau software lokal pada ponsel yang diproduksi di dalam negeri.

Ignatius Warsito, Direktur Industri Elektronika Kementerian Perindustrian menyebutkan, pemerintah sedang membahas aturan mengenai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) khusus software pada smartphone 4G long term evolution (LTE) yang diproduksi di Indonesia.

Kewajiban penggunaan software lokal ini rencananya akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri Perindustrian No 69/2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Industri Elektronika dan Telematika. Sebagaimana kita ketahui, beleid ini baru mengatur soal tingkat TKDN hardware yang diproduksi di dalam negeri.

Dalam usulan revisi soal TKDN ini, pemerintah juga akan mengubah kata manufaktur menjadi pembuatan. "Kami ingin mengubah mindset bahwa industri information, communication, and technology (ICT) tak hanya soal hardware tetapi juga ada software," kata Warsito kepada KONTAN di kantornya, Jumat (27/11).

Salah satu contoh penggunaan dari kandungan TKDN untuk software smartphone 4G LTE ini adalah, adanya pemasangan aplikasi lokal. "Salah satu yang kami pertimbangkan adalah adanya application store bikinan lokal," kata Warsito.

Lebih detail Warsito menyebutkan, application store yang dimaksud mirip dengan appstore milik Apple. Warsito menargetkan, Apple nantinya bisa menjual smartphone di Indonesia dengan menggunakan app store ala Indonesia.

Selain itu, Kementerian Perindustrian juga merancang rencana untuk mewajibkan perusahaan produsen smartphone untuk menggandeng perusahaan startup lokal. Apakah itu Go-Jek, Catfiz atau perusahaan startup lainnya. "Target kami, hal ini menjadi trigger (pemicu) bagi pertumbuhan software dan aplikasi dengan konten lokal," terang Warsito.

Walaupun wacana ini sudah mengerucut di Kemperin, namun hingga saat ini Kemperin belum memiliki hitungan soal standar minimal TKDN untuk software pada smartphone produksi Indonesia tersebut. Warsito bilang, mereka saat ini masih menggodok bagaimana caranya menghitung persentase penggunaan software lokal tersebut.

Dukungan infrastruktur

Meskipun demikian, sebelum pemerintah membuat aturan kewajiban-kewajiban bagi produsen ponsel seperti ini, akan lebih baik jika pemerintah juga menyiapkan infrastruktur bagi industri startup lokal. Misalnya bagaimana  caranya agar startup lokal juga bisa memiliki basis server  dan web hosting sendiri di Indonesia.

Karena itu, Mohammad Arfan Chief Executive Officer (CEO) Catfiz berharap supaya  pemerintah membuat kejelasan mengenai basis kebijakannya. Dengan adanya dukungan infrastruktur tersebut, ia optimistis startup lokal akan semakin berkembang. "Dengan memiliki data server sendiri di Indonesia, mereka punya peluang besar bekerjasama dengan vendor ponsel," kata dia.

Sementara menanggapi rencana pemerintah membuat skema TKDN untuk software ini, pelaku industri ICT berharap tidak dilakukan secara seketika. Pengusaha ICT menilai, , pengembangan software lokal butuh waktu.

Sukaca Purwokardjono, Head of Device Planning and Management Smartfren Telecom bilang, meskipun ini kebijakan ini bisa menjadi kabar baik bagi industri startup, ia menyarankan pelaksanaan secara bertahap. Hanya saja jika pemerintah ingin memberlakukan aturan ini pada 2017, Smartfren akan ikut.

Sebagai catatan, aturan wajib memakai software lokal di ponsel ini menyusul aturan hardware smartphone. Untuk diketahui, Kemperin mewajibkan TKDN untuk hardware smartphone sebesar 30% mulai 2017 nanti. "Setelah itu kami evaluasi dan bisa kami kandungan dalam negeri bisa naik jadi 60%," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×