Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan pada hari ini memulai sosialisasi secara masif mengenai aturan validasi IMEI.
Nantinya ponsel ilegal atau black market tidak akan bisa digunakan di Indonesia bila terbukti ponsel tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal.
Baca Juga: Tiga kementerian sosialisasi pemblokiran IMEI di ITC Roxy Mas
Nantinya ponsel yang beredar di Indonesia harus memiliki kartu garansi dari pembuat perangkat dann memiliki buku manual berbahasa Indonesia. Tidak hanya itu, ponsel tersebut juga harus terdaftar di TPP impor atau produksi di laman imei.kemenperin.go.id dan juga memiliki sertifikat SDPPI Kominfo.
Hanya saja masih ada yang belum putus mengenai alat pemindai yang dinamakan equipment identity register (EIR). Pasalnya operator enggan melakukan penambahan investasi untuk mengeksekusi aturan tersebut, sebab nantinya operatorlah yang akan melakukan pemblokiran IMEI dengan perintah dari Kominfo.
“Belum, sampai saat ini belum ada omongan (soal insentif EIR). Operator harus ikuti aturan, soal menyanggupi atau tidak ya harus ikuti aturan saja. Kami selalu ngobrol dan bareng-bareng,” ujar Dimas Yanuarsyah, Kasi Standar Kualitas Layanan Kominfo di Jakarta, Selasa (26/11).
Baca Juga: Polresta Tangerang menggerebek pabrik iPhone rekondisi di Tangerang
Catatan KONTAN, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebut butuh setidaknya investasi Rp 200 miliar untuk penambahan mesin EIR tersebut. ATSI sendiri telah menyampaikan kepada pemerintah mengenai 10 poin keberatan yang dalam poin dua tertuang bahwa investasi EIR seluruhnya kepada operator.
“Operator prosesnya sekarang mereka lagi persiapan pengadaan alat pemblokiran. Kami sedang marathon dengan tim dari operator dan kementerian soal (pembahasan) teknis yang disiapkan operator untuk kesiapan 18 April 2020,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News