Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai ditandatanganinya peraturan tiga menteri mengenai validasi IMEI untuk ponsel ilegal pada 18 Oktober 2019 lalu, ketiga kementerian melakukan sosialisasi di ITC Roxy Mas, Selasa (26/11)
Kementerian Perdagangan bersama dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar sosialisasi di ITC Roxy untuk bisa langsung mengena kepada pedangan ponsel.
Baca Juga: Polresta Tangerang menggerebek pabrik iPhone rekondisi di Tangerang
Ojak Simon Manurung, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan secara masif oleh tiga kementerian sesuai dengan skupnya. Kemendag menurutnya melakukan sosialisasi sesuai dengan ranahnya di sektor perdagangan.
“Dengan telah disahkannya oleh tiga menteri secara bersama-sama pada 18 Oktober 2019 maka secara efektif peraturan tersebut akan berlaku pada 18 April 2020. Ini saya sampaikan ke pedagang karena domainnya pedagang,” ujarnya di Jakarta.
Dimas Yanuarsyah, Kepala Seksi Standar Kualitas Layanan Kementerian Komunikasi dan Informatika menambahkan ada waktu sekitar 6 bulan sejak ditandatanganinya aturan tiga menteri untuk sosialisasi dan edukasi.
Baca Juga: Asyik, iPhone 11, 11 Pro, dan 11 Pro Max resmi masuk Indonesia 6 Desember 2019
Bila tak sesuai ketentuan, pasca diberlakukan ponsel yang IMEI-nya tidak valid akan disita dan izin perdagangannya dicabut.