Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SP SKK Migas) tidak menerima opini tidak wajar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. SP SKK Migas mempertanyakan kualitas temuan dan standar yang digunakan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena telah terjadi inkonsistensi terhadap hasil akhir audit BPK.
Padahal materi yang menjadi temuan sama dengan temuan tahun-tahun sebelumnya, hasil audit BPK menyatakan Wajar Tanpa Pengecualian. SPP SKK Migas mempertanyakan kualitas dari temuan tersebut. Antara lain Hak-hak Pekerja yang terdiri dari: PAP (Penghargaan atas Pengabdian), MPP (Masa Persiapan Pensiun), Imbalan Kesehatan Purna Karya (IKPK), dan PUTD (Penghargaan Ulang Tahun Dinas).
"Kemudian Pencatatan Pesangon, Abandonment & Site Restoration (ASR) merupakan temuan rutin dari Auditor dan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya temuan tersebut sudah kami jawab dan klarifikasi. Sehingga tidak ada alasan BPK mengeluarkan opini tidak wajar padahal hasil temuannya yang sudah diklarifikasi sama dengan saat BPK mengeluarkan opini wajar tanpa pengecualian,” ujar Dedi Suryadi, Ketua Umum SP SKK Migas, Jumat (7/10).
Seperti pada tahun audit 2014 dengan Kepala BPK RI yang masih sama yaitu Harry Azhar Aziz dengan tim audit yang sama, BPK mengeluarkan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian terhadap laporan yang disampaikan oleh SKK Migas. “Kepala BPK masih sama, materi sama tapi bisa ya menghasilkan opini yang berbeda dengan tahun audit 2015? Apa ada pesanan atau bagaimana? tanya Dedi lebih lanjut.