Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini
Dedi bilang isu atas “penurunan” opini tersebut sudah terbaca oleh SP SKK MIGAS dari awal tahun. "Dengan otoritas yang dimliki BPK memang kami terbiasa akan ancaman atau gertakan mereka saat audit, tapi yang jelas kami bersikukuh untuk tetap memasukkan Hak-hak Pekerja pada Laporan Keuangan SKK Migas,” kata Dedi.
Di luar itu, Dedi juga menyampaikan beberapa tuntutan yang akan dilakukan SP SKK MIGAS, yaitu pelaporkan pengabaian hak pekerja yang telah diperjanjikan kepada Presiden RI, DPR RI (Komisi III dan VII), Menteri Tenaga Kerja, Menteri ESDM, dan Menteri Keuangan. Selain itu, jika pengabaian atas hak-hak pekerja masih dilanjutkan, SP SKK Migas akan melakukan aksi demonstrasi secara serempak dan juga memboikot pelaksanaan audit yang sedang dan akan dilakukan oleh BPK RI sampai dengan terpenuhinya klarifikasi secara terbuka.
SP SKK Migas juga mengkaji ulang penerapan mekanisme APBN untuk operasional SKK Migas karena tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2013 Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Menteri ESDM No. 09 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
"SP SKK Migas yakin masyarakat menginginkan SKK Migas serta BPK RI dapat bekerja dengan nilai-nilai professional, terlebih Industri Hulu Migas tetap masih diandalkan untuk menutupi defisit APBN," kata Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News