kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SPI: Fleksibilitas HPP Gabah Tak Untungkan Petani


Jumat, 05 April 2024 / 13:01 WIB
SPI: Fleksibilitas HPP Gabah Tak Untungkan Petani
ILUSTRASI. Petani menjemur padi di Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/11/2023). (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat Petani Indonesia (SPI) menyebut fleksibilitas harga pembelian pemerintah (HPP) gabah yang dicanangkan pemerintah saat ini tak sebanding dengan biaya usaha petani.

Ketua Umum SPI Henry Saragih menilai fleksibilitas harga oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak sebanding dengan kenaikan biaya usaha tani padi sawah konvensional. 

"SPI menghitung ada kenaikan sebesar Rp 1.000 untuk setiap kilogram gabah yang dihasilkan, dari Rp 5.050/kilogram pada tahun 2023 menjadi di atas Rp 6.000/kilogram tahun 2024 ini", ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (4/4).

Henry mengungkapkan, jika angka fleksibilitas gabah dibatasi hanya sebesar Rp 6.000/kg, artinya ini sama dengan biaya pokok produksi yang dikeluarkan petani. Menurutnya, dengan fleksibilitas yang ada petani tidak bisa untung.

Baca Juga: Update Harga Pangan Hari Ini: Daging Ayam, Telur hingga Minyak Goreng Melonjak

Sebab pasar akan mengacu pada HPP untuk pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) oleh Perum Bulog.

Untuk itu, kata Henry, agar menyelamatkan harga gabah di tingkat petani, pihaknya mendesak Kepala Badan Pangan Nasional untuk segera melakukan perubahan Peraturan tentang HPP Gabah dan Beras. 

"Jadi bukan hanya sekadar fleksibilitas harga. SPI mengusulkan HPP GKP dinaikkan dari Rp 5.000 per kg menjadi Rp 7.000 per kilogram", tutur Henry.

Lebih lanjut, dia bilang, kenaikan HPP Gabah akan memperkuat Perum Bulog untuk menyerap gabah petani. Jadi, menurutnya, CBP tidak lagi berasal dari Beras Impor.

"Selain membuat kebijakan harga yang tetap untuk jangka waktu lama, pemerintah perlu melakukan perbaikan kebijakan distribusi dan perdagangan beras yang melindungi petani dan konsumen", pungkasnya.

Baca Juga: DPR Mengingatkan Pemerintah Terkait Gejolak Harga Pangan dan Pelemahan Rupiah

Untuk diketahui, pemerintah baru saja menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 167 Tahun 2024 tentang Fleksibilitas Harga Pembelian Gabah dan Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.

Adapun besaran fleksibilitas untuk Gabah Kering Panen (GKP) antara Rp 5.000/kg sampai dengan Rp 6.000/kg. Ketentuan ini berlaku dari 3 April 2024 dan berakhir pada 30 Juni 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×