Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kebutuhan energi akan terus meningkat seiring target Indonesia menjadi negara berpenghasilan tinggi.
Di tengah kondisi tersebut, Sri Mulyani mengakui penurunan produksi migas telah terjadi dalam 10 hingga 15 tahun silam. Kendati demikian, migas masih menjadi strategi komoditas yang penting untuk perkembangan Indonesia.
Menurutnya, demi meningkatkan produksi migas maka ada sejumlah terobosan yang bisa dilakukan.
"Pertama, tentunya harus ada kebijakan yang tepat terkait bagaimana kita akan mendorong eksplorasi karena mengandalkan produksi yang ada, yang semuanya telah menurun karena usia alaminya," terang Sri Mulyani dalam 2020 International Convention On Indonesian Upstream Oil & Gas yang diselenggarakan virtual, Rabu (2/12).
Baca Juga: Menteri ESDM tegaskan komitmen untuk jawab ketidakpastian industri hulu migas
Ia melanjutkan, diperlukan strategi baru yang menekankan pada efisiensi terutama akibat faktor fluktuasi harga migas.
Di sisi lain, Sri Mulyani berharap pemerintah melalui SKK Migas dapat menggencarkan upaya eksplorasi migas.
Untuk itu, Menkeu memastikan sejumlah dukungan pemerintah telah diberikan. Adapun dukungan tersebut, tercermin melalui sejumlah kebijakan antara lain;
Pertama, UU Cipta Kerja yang diklaim menangani persoalan birokrasi dan regulasi khususnya untuk penyederhanaan dan efisiensi industri.
Kedua, pengadopsian dua skema kontrak dimana kontraktor migas dapat memilih skema kontrak baik gross split maupun cost recovery. Ketiga, penggunaan perangkat fiskal berupa pengurangan pajak penghasilan yang akan diturunkan dari 25% menjadi 22% dan 20% dalam dua tahun mendatang.
"Kami juga memberikan dukungan melalui pembebasan, yaitu pembebasan bea masuk bandara dan berbagai fasilitas lainnya di kawasan ekonomi khusus," ungkap Sri Mulyani.
Keempat, lewat Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 140 yang dinilai dapat menderegulasi bisnis industri hulu.
"Peraturan tersebut berfokus pada beberapa pengaturan utama mengenai penggunaan Barang Milik Negara," pungkas Sri.
Selanjutnya: Banyak pelaku usaha belum memahami skema stimulus dan kebijakan hulu migas tanah air
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News