Reporter: Gentur Putro Jati |
JAKARTA. Direktur Komersial Sriwijaya Air Toto Nursatyo mengaku maskapainya tidak mempermasalahkan KM 26/2010 tersebut. Bahkan menurutnya, revisi aturan tarif batas yang baru sudah diusulkan maskapai untuk dirubah sejak 2006 lalu.
"Sejak harga avtur sudah di atas Rp 5.000 per liter sudah berat bagi maskapai untuk menerapkan Fuel Surcharge (FS). Karena itu memang lebih baik FS digabungkan kedalam tarif dasar," jelas Toto.
Menurut Toto, aturan yang baru memang akan menaikkan tarif final yang harus dibayarkan masyarakat untuk masing-masing rute penerbangan. Dimana kenaikannya bervariasi antara 10% sampai 20%.
"Karena tarif finalnya saat ini sudah menghitung tarif dasar plus FS dan PPN. Logikanya kalau tarif lebih tinggi tentu berpengaruh terhadap menurunnya tingkat isian pesawat. Tetapi ini baru asumsi, prakteknya nanti kita belum tahu," tambahnya.
Sriwijaya menurutnya akan melaporkan jenis layanan penerbangan yang diberikan ke penumpang kepada Kemenhub sebelum 15 April 2010.
"Sriwijaya masih akan tetap di medium service, dan baru akan naik kelas ke full service sekitar 3 tahun ke depan sambil terus melakukan persiapan," ujar Toto.
Sekedar informasi, Menteri Perhubungan Freddy Numberi telah meneken KM 26/2010 pada 14 April 2010. Pemerintah memberikan waktu satu bulan lamanya kepada maskapai penerbangan untuk menyesuaikan tarif batas atas sesuai aturan yang baru ke dalam sistem reservasi tiketnya. Jangka waktu tersebut juga akan digunakan pemerintah untuk melakukan sosialisasi aturan baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News