CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Status Kedaruratan Covid-19 Dicabut, Pengusaha Ritel Ucapkan Terima Kasih


Minggu, 07 Mei 2023 / 23:38 WIB
Status Kedaruratan Covid-19 Dicabut, Pengusaha Ritel Ucapkan Terima Kasih
ILUSTRASI. Roy N. Mandey, Ketua Umum Aprindo Tahun Politik, Aprindo Berharap Pertumbuhan Ritel Capai Dobel Digit.foto/KONTAN/maizal walfajri


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah resmi mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau darurat kesehatan global untuk Covid-19 pada Jum'at (5/5).

Merespon hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey menilai, dicabutnya status kedaruratan Covid-19 akan menjadi angin segar pagi pelaku usaha ritel. Terlebih sebelumnya, usaha ritel modern menjadi salah satu sektor yang paling terdampak akibat Covid-19.

"Kami pelaku usaha berterimakasih tidak lama status pandemi dicabut WHO, pemerintah juga mengumumkan pandemi selesai," kata Roy pada Kontan.co.id, Minggu (7/5).

Namun demikian, menurutnya ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah usai pandemi Covid-19 dicabut untuk memastikan iklim berusaha kembali normal.

Baca Juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Jubir Satgas: Pemerintah Sesuaikan Kebijakan

Pertama, pemerintah perlu memberikan kemudahan berusaha dan kepastian hukum bagi pelaku usaha agar lebih produktif, khususnya bagi sektor yang sempat melandai pada saat pandemi.

Dalam hal ini pemerintah melalui lembaga-lembah keuangan bisa memberikan kemudahan pinjaman kredit kepada pengusaha untuk memulai usahanya kembali.

Pinjaman juga harus dibarengi dengan kebijakan relaksasi pembayaran sehingga modal yang diperoleh bisa benar-benar digunakan untuk berusaha.

Kedua, diharapkan adanya program yang berlanjut kaitanya dengan penguatan daya beli bagi masyarakat. Tujuannya, agar mereka kembali berbelanja dan dapat melakukan kontribusi kepada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Memberikan subsidi bantuan sosial bagi mereka yang tidak mampu, agar mereka memiliki daya beli kembali atau paling tidak mereka bisa kembali berbelanja dan dapat melakukan kontribusi terhadap ekonomi kita," ungkap Roy.

Ketiga, pemerintah perlu mengedepankan keseimbangan dua kebijakan antara fiskal dan moneter yang lebih adaptif dan relevan.

Baca Juga: Ekonom Sebut Pencabutan Status Darurat Covid-19 Tidak Berdampak Keperekonomian RI

Pengusaha sendiri berharap setelah dicabutnya pandemi ini ada kelonggaran dan kemudahan yang berkaitan dengan pajak. Sebab, menurutnya dampak post Covid-19 terhadap ekonomi dunia masih belum berakhir.

"Kemudahan yang berkaitan dengan perpajakan ini ditunggu pengusaha agar bisa menggerakkan roda ekonomi," tutup Roy. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[ntensive Boothcamp] Business Intelligence with Ms Excel Sales for Non-Sales (Sales for Non-Sales Bukan Orang Sales, Bisa Menjual?)

[X]
×