kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,57   -4,45   -0.50%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Strategi baru ESDM genjot produksi minyak


Jumat, 07 April 2017 / 11:21 WIB
Strategi baru ESDM genjot produksi minyak


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah berupaya menggenjot produksi minyak nasional. Salah satu cara adalah mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) memakai teknologi enhanced oil recovery (EOR) atau teknologi yang bisa mengangkat lebih banyak minyak dari dalam bumi.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja, saat ini Kementerian ESDM tengah menyusun aturan mengenai penggunaan teknologi EOR. Soalnya, hasil maksimum reservoir yang bisa diproduksi dari dalam bumi cuma 30%. "Masih ada 70% yang belum bisa terambil. Dengan EOR, kami berharap bisa terangkat (reservoir) lebih banyak lagi," katanya, Rabu (6/4).

Sebab, bila tidak cepat-cepat memakai teknologi injeksi tersebut, produksi minyak Indonesia pada tahun 2024-2025 nanti cuma bisa mencapai 300.000 barel per hari. Celakanya, hasil dari penerapan teknologi EOR ini baru bisa terlihat delapan tahun kemudian. Maka, pemerintah ingin mempercepat penggunaan teknologi tersebut. Kalau bisa dalam tahun ini.

Menurut data Ditjen Migas, bila dalam eksplorasi minyak nasional sudah memakai teknologi EOR dengan bahan kimia, maka produksi minyak Indonesia bisa mencapai 600.000 barel minyak per hari pada tahun 2032.

Bila tidak memakai teknologi ini, maka produksi minyak nasional langsung anjlok menjadi 200.000 barel per hari. "Kami harus segera berikan payung hukum untuk melaksanakan hal itu. Jika tidak, SKK Migas bisa pindah ke ruko," timpal Wiratmaja.

Dalam aturan yang tengah dirancang tersebut, pemerintah akan mengatur besaran insentif bagi KKKS supaya EOR bisa berjalan. Bentuk insentifnya sendiri masih dalam pembahasan. Namun salah satu usulan, menurut Wiratmaja, adalah berbentuk bagi hasil (split).

Selain itu, pemerintah akan memasukkan keharusan sudah memakai teknologi EOR bagi KKKS setelah mendapat wilayah kerja yang anyar. Ini artinya, pemerintah mewajibkan kontraktor memasukkan EOR dalam proposal bisnisnya. Kondisi ini sudah dilakukan di Norwegia.

Nanti, peraturan ini langsung diberlakukan di lapangan minyak yang sudah ada. Meski ada juga lapangan minyak yang sudah memakai EOR. Salah satunya adalah Minas Duri yang dikelola oleh Chevron.

Tak cuma itu, pemerintah juga akan mewajibkan Pertamina memakai teknologi EOR di lapangan dan blok migas yang memang butuh dipompa lebih banyak.

Menurut Syamsu Alam, Direktur Hulu PT Pertamina, metode EOR bisa manjur diterapkan di lapangan atau blok migas yang sudah beroperasi. Menurut Syamsu, Pertamina sendiri, sudah memiliki lapangan yang menerapkan EOR. Bagi yang masih tahap eksplorasi atau kontrak baru, ia menyarankan, EOR bisa masuk dalam perencanaan pengembangan bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×