Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang properti menyambut baik rencana pemerintah memberikan subsidi bunga kredit untuk hunian. Pasalnya, mayoritas penjualan properti menggunakan skema pembayaran kredit.
Pengembang propeti berharap stimulus tersebut dapat mendorong ketertarikan penjualan. "Sebab dengan relaksasi itu orang yang membeli unit tidak langsung membayarkan bunga tetapi beberapa bulan kemudian," kata Indaryanto, Direktur PT PP Properti Tbk (PPRO) kepada Kontan.co.id, Selasa (5/5).
Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) ajukan relaksasi pembayaran utang bank
PP Properti juga yakin stimulus kredit bakal menguntungkan masyarakat yang memanfaatkan. Karena setelah menandatangani perjanjian KPR/KPA, pengembang properti akan langsung menerima pembayaran dari bank.
Dalam catatan PP Properti sejauh ini, mayoritas konsumen membeli hunian dengan skema KPA dengan porsi sekitar 45%. Sisanya terdiri dari 35% dengan skema installment dan sebanyak 20% menggunakan skema tunai keras.
PT Intiland Development Tbk pun sepemikiran. Menurut mereka, stimulus tersebut dapat mendorong penjualan properti pada masa ini. "Hanya saja, dengan catatan pandemi virus corona ini segera berakhir," Archied Noto Pradono, Direktur PT Intiland Development Tbk (DILD).
Situasi saat ini menyebabkan masyarakat menahan pengeluaran. Alhasil, capaian marketing sales Intiland belum signifikan. Adapun mayoritas konsumen mereka membeli dengan skema kredit hingga 65%. Sisanya sebanyak 35% pembelian dalam bentuk tunai.
Baca Juga: PP Properti (PPRO) percepat serah terima unit di 7 proyek apartemennya
Direktur PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) Olivia Surodjo mengatakan, 90% pelanggan menggunakan fasilitas KPR yang otomatis akan terbantu oleh subsidi bunga. Namun kebijakan PSBB yang mendorong aktivitas dari rumah alias work from home (wfh) mempersulit proses KPR. "Sekarang dengan wfh agak lebih susah prosesnya," tutur Olivia.
Asal tahu, pemerintah sedang menyusun aturan yang berkaitan dengan subsidi kredit konsumsi. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan Anto Prabowo mengungkapkan, subsidi bunga dari pemerintah menyasar rumah tipe urmah 21 m², 22 m² hingga 70 m².
Pemberian subsidi akan berlangsung selama enam bulan sejak April hingga September 2020 dalam dua tahap bagi dua kategori. Pertama, untuk nilai kredit di bawah Rp 500 juta diberikan subsidi bunga 6% pada tiga bulan pertama lalu 3% untuk tiga bulan berikutnya. Kedua, nilai kredit di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar mendapat subsidi 3% untuk tiga bulan pertama dan 2% untuk tiga bulan berikutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News