kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Subsidi dicabut, tarif listrik 900 VA naik


Selasa, 03 Januari 2017 / 06:55 WIB
Subsidi dicabut, tarif listrik 900 VA naik


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Sepertiga dari 18,7 juta pelanggan listrik 900 Volt Amphere (VA) subsidinya resmi dicabut. Maka demikian tarif listrik sepertiga pelanggan itu per 1 Januari 2017 resmi dinaikkan dari Rp 605/kWh akan naik menjadi Rp 791/kWh.

Adapun pencabutan subsidi listrik dibagi menjadi tiga tahap. Tahap kedua akan dilakukan pada bulan Maret 2017. Kepala Satuan Komunikasi Korporat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), I Made Suprateka menjelaskan, tarif akan naik dari Rp 791/kWh menjadi Rp 1.034/kWh.

Lalu untuk tahap ketiga akan dilakukan lagi pencabutan subsidi pelanggan 900 VA hingga tuntas mencapai 18,7 juta pelanggan. Dan, tarifnya kembali dinaikan dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh.

Adapun, penentuan tarif pada bulan Mei akan normal sampai bulan Juni 2017. Kemudian, di bulan selanjutnya yaitu Juli, 18,7 juta pelanggan 900 VA yang tidak layak dapat subsidi akan dikenakan tarif penyesuaian seperti pelanggan 1.300 VA yang ketentuan harganya meliputi naik turunnya fluktuasi Indonesian Crude Price (ICP) dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).

"Karena 18,7 juta pelanggan tersebut kriterianya mampu. Maka dari itu disamakan dengan pelanggan yang 1.300 VA," ujarnya Senin (2/1).

.Namun sayangnya Made belum mendapat angka yang detil mengenai penghematan untuk PLN dengan adanya pencabutan subsidi listrik tersebut. Ia hanya bilang, tidak ada efek apa-apa terhadap PLN dengan adanya pencabutan subsidi itu. Karena, subsidi merupakan dana talangan yang diberikan kepada PLN untuk pelanggan 900 VA.

Dicabutnya subsidi itu hanya dialihkan ke yang lain. Itu kan beban negara. Untuk pengehmatan mesti ada hitung hitungan dulu," katanya.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sujatmiko menerangkan, kenaikan tarif listrik pelanggan 900 VA itu sesuai dengan Permen ESDM No 28/2016 Tentang Tarif Listrik Yang Disediakan Oleh PLN.

"Untuk menstabilkan proses transisi, maka Pelanggan Rumah Tangga mampu 900 VA mengalami penyesuaian tarif secara bertahap mulai 1 Januari - 28 Februari. 1 Maret - 30 April, dan mulai 1 Mei 2017 masing-masing sebesar 32%," ungkapnya kepada KONTAN, Senin (2/1).

Adapun kata Sujatmiko, total pelanggan eksisting rumah tangga 900 VA sebanyak 23 juta. Sebanyak 4,1 juta rumah tangga miskin dan tidak mampu tetap disubsidi atau tarifnya tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×