kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Subsidi Motor Listrik Belum Optimal, Ini Kata Polytron


Kamis, 27 Juli 2023 / 16:33 WIB
Subsidi Motor Listrik Belum Optimal, Ini Kata Polytron
ILUSTRASI. motor listrik Polytron


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hartono Istana Teknologi (Polytron) mengaku masih menemui kendala dalam menyalurkan sepeda motor listrik bersubsidi kepada konsumen yang membutuhkan.

Direktur Komersial Polytron Tekno Wibowo menyampaikan, per hari ini (27/7) tercatat ada 373 unit motor listrik milik Polytron yang dipesan oleh calon penerima subsidi. Status unit motor tersebut masih menunggu kelengkapan dokumen kendaraan untuk diajukan klaim ke pihak himpunan bank milik negara (Himbara).

Secara nasional, mengutip situs Sisapira pada Kamis (27/7) sore, jumlah motor listrik bersubsidi yang telah tersalurkan kepada konsumen baru mencapai 36 unit. Masih ada 1.019 unit yang sedang dalam proses pendaftaran dan 155 unit dalam tahap terverifikasi. Adapun sisa kuota motor listrik subsidi berjumlah 198.790 unit.

Bagi Polytron, kendala utama realisasi program subsidi motor listrik adalah proses klaim yang dianggap memakan waktu lama sehingga merugikan bagi pihak dealer dari sisi arus kas. “Akibatnya, tidak semua dealer bersedia menjual motor listrik dengan harga subsidi,” ujar Tekno, Kamis (27/7).

Baca Juga: Masih Sepi Peminat, Kemenperin Akan Evaluasi Program Subsidi Motor Listrik

Tekno juga menyarankan, cakupan penerima subsidi motor listrik lebih baik diperluas. Sebab, konsumen yang berhak menerima bantuan subsidi motor listrik sebenarnya belum tentu cocok atau membutuhkan produk tersebut.

Sejauh ini, masyarakat yang berhak menikmati subsidi motor listrik antara lain pelaku UMKM, penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan pelanggan listrik 450-900 VA. Mereka yang memenuhi syarat bisa membeli motor listrik dengan bantuan subsidi Rp 7 juta.

Lebih lanjut, Tekno berharap sistem atau skema penyaluran bantuan subsidi motor listrik dapat segera dibenahi supaya tidak membebani pihak dealer. “Kami juga berharap kriteria penerima subsidnya disesuaikan dengan konsumen motor listrik yang pas,” imbuh dia.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita turut menyadari penyaluran bantuan subsidi motor listrik belum sepenuhnya optimal sejak pertama kali dimulai pada 20 Maret silam. Maka dari itu, pemerintah bakal segera mengevaluasi hal-hal yang dinilai kurang dari kebijakan tersebut, baik dari sisi harga, skema subsidi, maupun distribusinya.

“Kami ingin pastikan program bantuan kendaraan listrik, baik itu motor ataupun mobil listrik bisa berjalan baik. Oleh sebab itu, evaluasi dilakukan,” ungkap dia saat ditemui di Gedung Kementerian Perindustrian, Kamis (27/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×