kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.517   17,00   0,10%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Sudah 36 perusahaan tambang kantongi izin ekspor


Kamis, 12 Juli 2012 / 15:16 WIB
ILUSTRASI. Genjer


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Jumlah perusahaan yang mengantongi izin ekspor mineral tambang terus bertambah. Bulan lalu, ada 29 perusahaan yang mengantongi izin ekspor mineral tambang, namun hingga hari ini, Kamis (11/7) jumlahnya bertambah menjadi 36 perusahaan.

Thamrin Sihite, Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) mengatakan, perusahaan yang mengantongi izin ekspor itu adalah perusahaan yang berstatus sebagai eksportir terdaftar (ET) tambang.

Saat ini, jumlah seluruh perusahaan ET tambang sudah mencapai 61 perusahaan. "Indonesia bukan tidak boleh ekspor, tetapi izin ekspor diberikan apabila perusahaan sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan," terang Thamrin, di Jakarta Kamis (11/7).

Sayangnya, Thamrin tidak memberikan perincian, siapa saja perusahaan yang sudah mengantongi membawa produk tambang mineral ke luar negeri itu. Menurutnya, izin ekspor itu diberikan kepada perusahaan tambang nikel, bauksit, mangan, besi dan aluminium.

Thamrin hanya bilang, perusahaan yang sudah mendapat izin ekspor itu sudah memenuhi persyaratan ekspor dari Kementerian ESDM maupun lembaga terkait lain, yaitu Kementerian Perdagangan.

"Mereka sudah dinyatakan clean and clear. Kalau tidak ada clean and clear tentu saja tak boleh ekspor," tegas Thamrin. Perusahaan yang dinyatakan clean and clear apabila sudah memenuhi tiga aspek, yaitu aspek administratif, aspek kewajiban perusahaan dan aspek keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×