kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

22 perusahaan kantongi izin ekspor mineral tambang


Selasa, 03 Juli 2012 / 16:40 WIB
22 perusahaan kantongi izin ekspor mineral tambang
ILUSTRASI. Pper 2025 nanti, pemerintah tak lagi mengizinkan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).


Reporter: Asnil Bambani Amri, Bloomberg | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan izin ekspor mineral tambang mentah kepada 22 perusahaan. Izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan itu diberikan kepada eksportir bijih logam termasuk nikel, bauksit dan juga tembaga.

Deddy Saleh, Direktur jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan menyebutkan, dari 46 perusahaan yang mengantongi izin sebagai eksportir terdaftar, baru 22 perusahaan yang sudah bisa melakukan ekspor. “Sebagian besar izin berlaku sampai Agustus,” kata Deddy Saleh kepada wartawan di Jakarta hari ini.

Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia mengharuskan perusahaan pertambangan mendapatkan izin ekspor mineral tambang sejak Mei lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×