kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

22 perusahaan kantongi izin ekspor mineral tambang


Selasa, 03 Juli 2012 / 16:40 WIB
22 perusahaan kantongi izin ekspor mineral tambang
ILUSTRASI. Pper 2025 nanti, pemerintah tak lagi mengizinkan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).


Reporter: Asnil Bambani Amri, Bloomberg | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan izin ekspor mineral tambang mentah kepada 22 perusahaan. Izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan itu diberikan kepada eksportir bijih logam termasuk nikel, bauksit dan juga tembaga.

Deddy Saleh, Direktur jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan menyebutkan, dari 46 perusahaan yang mengantongi izin sebagai eksportir terdaftar, baru 22 perusahaan yang sudah bisa melakukan ekspor. “Sebagian besar izin berlaku sampai Agustus,” kata Deddy Saleh kepada wartawan di Jakarta hari ini.

Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia mengharuskan perusahaan pertambangan mendapatkan izin ekspor mineral tambang sejak Mei lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×