kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.495   138,00   0,84%
  • IDX 7.629   -138,24   -1,78%
  • KOMPAS100 1.066   -21,70   -2,00%
  • LQ45 770   -13,67   -1,74%
  • ISSI 264   -3,56   -1,33%
  • IDX30 400   -6,24   -1,54%
  • IDXHIDIV20 467   -6,08   -1,28%
  • IDX80 117   -1,60   -1,34%
  • IDXV30 130   0,27   0,21%
  • IDXQ30 130   -1,70   -1,29%

22 perusahaan kantongi izin ekspor mineral tambang


Selasa, 03 Juli 2012 / 16:40 WIB
22 perusahaan kantongi izin ekspor mineral tambang
ILUSTRASI. Pper 2025 nanti, pemerintah tak lagi mengizinkan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).


Reporter: Asnil Bambani Amri, Bloomberg | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan izin ekspor mineral tambang mentah kepada 22 perusahaan. Izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan itu diberikan kepada eksportir bijih logam termasuk nikel, bauksit dan juga tembaga.

Deddy Saleh, Direktur jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan menyebutkan, dari 46 perusahaan yang mengantongi izin sebagai eksportir terdaftar, baru 22 perusahaan yang sudah bisa melakukan ekspor. “Sebagian besar izin berlaku sampai Agustus,” kata Deddy Saleh kepada wartawan di Jakarta hari ini.

Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia mengharuskan perusahaan pertambangan mendapatkan izin ekspor mineral tambang sejak Mei lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×