kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

29 perusahaan kantongi izin ekspor mineral tambang


Jumat, 06 Juli 2012 / 14:33 WIB
29 perusahaan kantongi izin ekspor mineral tambang
ILUSTRASI. Peter Daszak dan Thea Fischer, anggota satuan tugas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyelidiki asal mula virus corona (COVID-19), tiba di Institut Virologi Wuhan di China, Rabu (3/2/2021). REUTERS/Thomas Peter


Reporter: Handoyo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Sampai dengan akhir pekan ini, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan izin ekspor mineral tambang mentah kepada 29 perusahaan.

Perinciannya adalah, 18 perusahaan sebagai eksportir nikel, tiga perusahaan eksportir bijih besi, dua perusahaan eksportir tembaga dan tujuh perusahaan sebagai eksportir alumunium. Seluruh perusahaan itu telah mengantongi surat persetujuan ekspor (SPE).

Deddy Saleh, Direktur Jenderal. Perdagangan Luar Negeri Kementerian perdagangan (Kemendag) mengatakan, izin itu diberikan kepada sebagian perusahaan yang berstatus eksportir terdaftar (ET) tambang yang seluruhnya berjumlah 61 perusahaan. "Saat ini ada sembilan perusahaan yang sedang memproses pengajuan ET dan ada dua izin yang mengajukan pengurusan SPE," kata Deddy, Jumat (6/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×