Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Indonesia (Jasindo) mencatat, hingga 30 November tahun ini terdapat lahan seluas 997.000 hektare yang terdaftar dalam program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Kepala Unit Bisnis Agrikultur dan Asuransi Mikro Jasindo Ika Dwinita Sofa mengatakan, angka ini sudah hampir mencapai target pemerintah yakni 1 juta hektare. Jasindo menargetkan, hingga akhir tahun ini akan terdapat 1,1 juta ha lahan yang terdaftar dalam AUTP.
Menurut Ika, terdapat berbagai kendala dalam memasarkan program ini. Salah satunya adalah luasnya wilayah yang harus dijangkau sehingga sosialisasi perlu dilakukan berulang kali.
Selain itu, menurutnya perlu adanya pendidikan bagi petani, lantaran asuransi ini baru diterima oleh kalangan petani tertentu yang sudah memperhitungkan risiko-risiko yang mungkin akan dialami.
"Pemahaman asuransi uni merupakan konsep baru bagi petani sehingga mereka belum memahami tujuan jangka panjang," ujar Ika, kepada Kontan.co.id, Kamis (30/11).
Ika mengatakan, saat ini masih ada beberapa petani yang enggan mendaftarkan lahannya lantaran merasa risiko yang akan dialami sangat kecil. Padahal, asuransi pertanian ini menjadi salah satu strategi perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah. Apalagi saat ini risiko yang mungkin melanda lahan pertanian cukup besar.
"Yogyakarta merupakan wilayah yang sulit dijangkau karena risikonya kecil. Sementara saat ini sedang banjir karena iklim yang tidak bisa ditebak. Karena itulah petani perlu merekalkulasi risiko," terang Ika.
Dia berpendapat saat ini selain Yogyakarta, terdapat daerah-daerah yang petaninya masih sulit menerima AUTP. Wilayah tersebut asalah Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.
Sementara, dari seluruh area yang terdaftar, 50% merupakan lahan dari Jawa. Selebihnya tedapat Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan yang partisipasinya tinggi dalam program ini.
Ika pun menjelaskan, tidak ada minimal luas lahan untuk mendaftar dalam AUTP ini. Namun, maksimal lahan yang bisa didaftarkan hanyalah 2 hektare, baik dikelola oleh petani dan petani penggarap. Selain itu, petani juga harus bergabung dalam kelompok tani untuk memudahkan pendaftaran.
Nantinya, petani akan mendapatkan Rp 6 juta per ha, apabila terdapat 75% kerusakan dari petak alami. Hingga saat ini terdapat sekitar 20.000 hektare lahan yang sudah diklaim. Menurutnya biaya klaim yang sudah dikeluarkan sebesar Rp 120 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News