kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,51   -5,84   -0.63%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sudah ditandatangani, kapan RCEP diimplementasi?


Rabu, 25 November 2020 / 07:00 WIB
Sudah ditandatangani, kapan RCEP diimplementasi?


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perjanjian Kerja sama Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) telah resmi ditandatangani pada 15 November lalu. Meski sudah ditandatangani, aturan ini tak lantas bisa langsung diimplementasikan.

Supaya bisa diimplementasi, maka hasil perundingan perdagangan ini perlu melalui tahap ratifikasi terlebih dahulu,

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iman Pambagyo pun menjelaskan, untuk menentukan apakah ratifikasi tersebut dilakukan dengan Peraturan Presiden atau dengan Undang-Undang.

Maka hasil perundingan internasional ini harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada DPR. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

"Undang-Undang digunakan untuk ratifikasi perjanjian, apabila tampaknya sangat signifikan, menyangkut akses pasar dan mempunyai kaitan dengan hajat hidup orang banyak," ujar Iman secara virtual, Selasa (24/11).

Baca Juga: Menelaah Peluang RCEP Bagi Indonesia

Adapun, menurut Iman sampai saat ini pihaknya masih dalam tahap menerjemahkan perjanjian setebal lebih dari 14.000 tersebut.

"Kita harapkan bisa selesai dalam waktu dekat ini, beberapa minggu ke depan. Sudah dikerjakan sebetulnya 40% selesai. Tetapi yang banyak kan annex, itu komitmen tarif yang sangat banyak," jelas Iman.

Iman juga mengatakan bila proses menerjemahkan perjanjian ini sudah rampung, barulah perjanjian tersebut diajukan ke Presiden melalui Kementerian Luar Negeri. Nantinya, Presiden akan mengamanatkan pihak tertentu untuk melakukan pembahasan dengan DPR.

Sayangnya, Iman belum bisa memproyeksi berapa lama proses pembahasan di DPR bisa rampung hingga perjanjian ini bisa diratifikasi.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang mempengaruhi pembahasan, salah satunya pandemi Covid-19 yang membuat setiap pertemuan banyak dilakukan secara virtual.

Yang pasti, Iman meyakini pembahasan perjanjian ini akan menjadi sebuah diskusi yang cukup panjang, di mana akan melibatkan kementerian tertentu, asosiasi, pengusaha hingga masyarakat.

"[Meraka akan] dimintai testimoninya apakah ini menguntungkan atau merugikan, apa yang menjadi tantangan bagi asosiasi yang bersangkutan dan  juga masyarakat sipil," jelas Iman.

Meski begitu, Iman pun berharap proses ratifikasi ini bisa diselesaikan secepatnya. Ketika terdapat enam negara ASEAN dan tiga negara mitra sudah menyelesaikan ratifikasi perjanjian ini, RCEP bisa segera diimplementasi.

Manfaat yang dimiliki bisa segera dinikmati, khususnya untuk mengatasi pemulihan ekonomi akibat Covid-19.

Selanjutnya: Ini fokus negosiasi RCEP di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×