Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Syarat naik pesawat terbaru sudah tidak lagi mewajibkan calon penumpang untuk melakukan tes swab PCR jika telah divaksin dosis kedua.
Syarat naik pesawat sekarang, calon penumpang hanya perlu menunjukkan surat hasil tes antigen pada H-1. Namun, jika calon penumpang baru menerima vaksin Covid-19 dosis pertama, maka harus tes PCR dalam kurun waktu H-2 keberangkatan.
Aturan naik pesawat terbaru tersebut berlaku di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 4 di Jawa-Bali yang berlaku sampai 6 September 2021.
Syarat naik pesawat terbaru tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021.
Baca Juga: Kemenkominfo catat aplikasi PeduliLindungi telah diunduh 32,8 juta orang
Syarat naik pesawat terbaru
Berikut syarat naik pesawat terbaru dan melakukan perjalanan baik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api di wilayah PPKM Level 2 hingga 4 Jawa-Bali sesuai dengan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021:
- Pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
- Ketentuan pada nomor 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
- Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Itulah syarat naik pesawat terbaru selama PPKM Level 2-4 di Jawa Bali hingga 6 September 2021.
Selanjutnya: Xi Jinping: China dukung Kuba jaga kedaulatan dan keamanan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News