Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Sukhoi Company akhirnya menyanggupi pembayaran asuransi korban kecelakaan Sukhoi Superjet 100 sebesar Rp 1,25 miliar per orang, atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Asuransi itu akan diberikan untuk seluruh korban meninggal pada kecelakaan pesawat SSJ 100 di Gunung Salak, Bogor 9 Mei lalu. Kabar ini disampaikan langsung oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemhub, Herry Bakti S Gumay di Jakarta, Rabu (23/3).
Herry menyatakan, ia sudah melakukan pertemuan dengan pihak Sukhoi Company tanggal 22 Mei lalu. "Hasilnya, mereka sepakat membayar kompensasi korban sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 77/2011 tentang besaran ganti rugi pada korban kecelakaan penerbangan," ujar Herry.
Herry bilang, dalam ketentuan di Indonesia, kecelakaan pesawat yang menimbulkan korban jiwa wajib membayarkan asuransi sebesar Rp 1,25 miliar per orang kepada keluarga korban kecelakaan. Permenhub ini berlaku bagi maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia. Sedangkan untuk uji coba pesawat Sukhoi, tidak ada beleid yang mengaturnya.
Namun begitu, Herry bilang, pemerintah bersama Sukhoi Company sudah menyepakati pembayaran kompensasi sesuai aturan di Indonesia. Sebelumnya, Sukhoi mengumumkan pemberian asuransi kepada keluarga korban sebesar US$ 50.000 per orang atau setara dengan Rp 450 juta.
Menurut Herry, selanjutnya pada pekan minggu ini juga, pihak Sukhoi akan mengunjungi setiap keluarga korban kecelakaan. Termasuk melengkapi berbagai keperluan persyaratan untuk pembayaran santunan tersebut.
Sedangkan PT Trimarga Rekatama, selaku konsultan penjualan Sukhoi Superjet 100 mengaku belum mendengar kabar mengenai kesediaan pihak Sukhoi tersebut. "Kami masih menunggu informasinya, termasuk bagaimana penyelesaian secara teknis," ujar Sunaryo, Kepala Pengembangan Bisnis Trimarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News