Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Perusahaan industri feronikel PT Sulawesi Mining Investment (SMI) telah lulus uji persyaratan untuk peroleh tax holiday dari Kementerian Perindustrian. Namun perusahaan masih harus uji persyaratan tax holiday dari Kementerian Keuangan.
Haris Munandar, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian mengatakan SMI telah lulus persyaratan tax holiday dari Kementerian Perindustrian. "Mereka sudah lulus persyaratan peroleh tax holiday sesuai peraturan," ujar Haris pada Senin (25/5).
Untuk diketahui, tax holiday adalah salah satu fasilitas insentif yang ditawarkan pemerintah kepada investor. Adapun bentuk fasilitasnya adalah pembebasan PPh Badan dalam waktu paling singkat 5 tahun sampai paling lama 10 tahun. Selain itu perusahaan juga akan memperoleh pengurangan PPh Badan sebesar 50% dari PPh Badan Terutang selama 2 tahun.
Sementara syarat tax holiday ini adalah diberikan ke pelaku industri pionir dengan minimal investasi Rp 1 triliun, dan membentuk badan hukum setelah 15 Agustus 2010. Adapun definisi industri pionir adalah memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah ke publik, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. "Semua syaratnya harus terpenuhi. Jika satu syarat saja tak terpenuhi, ya tidak dapat tax holiday," ujar Haris.
Haris mengatakan selain memenuhi persyaratan secara undang-undang, SMI diyakini juga bakal membantu bergulirnya ekonomi di Morowali. "Dulu disitu hanya ada rawa-rawa, sekarang ada jalan, ada listrik, ada infrastruktur, ada serapan tenaga kerja hingga ribuan. Ini menggulirkan perekonomian," terang Haris.
Selain itu SMI bakal jadi investor penarik di kawasan industri Morowali. "Pemerintah mau bikin 15 kawasan industri di seluruh Indonesia, salah satunya Morowali. SMI ini masuk sebagai jangkarnya, supaya bisa tarik investor lain untuk kawasan industri ini," ujar Haris.
Haris mengatakan SMI berinvestasi sekitar US$ 685 juta untuk membangun fasilitas pengolah feronikel hingga menjadi stainless steel sebesar 500.000 ton stainless steel per tahun di Morowali, Sulawesi Tengah. Pabrik produksi stainless steel ini direncanakan beroperasi 2017.
Ini merupakan investasi tahap kedua SMI. Investasi tahap kedua inilah yang diajukan untuk dimintai keringanan pajak tax holiday.
Sebelumnya perusahaan berinvestasi sekitar US$ 320 juta untuk produksi Nickel Pig Iron (NPI). Pabrik ini sudah beroperasi sejak 2014, yang memproduksi 300.000 ton NPI per tahun.
Haris mengatakan SMI masih harus menanti persetujuan tax holiday dari Kemenkeu. "Setelah lulus seleksi uji persyaratan di Kemenperin, perusahaan harus lulus di Kementerian Keuangan," ujar Haris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News