Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan berbagai upaya agar target herd immunity atau kekebalan kelompok, bisa secepatnya terpenuhi.
Setelah dilakukan kebijakan vaksin gotong rotong melalui perusahaan, kini pemerintah melakukan upaya lain yakni vaksinasi perorangan secara mandiri yang bisa dilakukan di jaringan klinik Kimia Farma di sejumlah daerah.
Wakil Menteri BUMN I Pahala N Mansyuri menyampaikan, saat ini pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Jawa Bali, maka program vaksinasi adalah salah satu langkah untuk menghadapi meningkatnya kenaikan virus Corona.
Untuk itu Program Vaksinasi Gotong Royong diperluas dengan memberi kesempatan kepada perusahaan-perusahaan ataupun individu bisa mengakses vaksin melalui klinik-klinik Kimia Farma khususnya untuk daerah PPKM Darurat.
Baca Juga: Epidemiolog sebut vaksin berbayar dorong ketidakadilan akses
Perluasan program vaksinasi gotong royong ini untuk percepatan herd humanity. Seperti diketahui program Vaksinasi Gotong Royong berbeda dengan Program Vaksinasi gratis untuk rakyat.
Sementara untuk mendukung program ini Vaksin yang digunakan bukan vaksin yang dipakai untuk program pemerintah, tetapi Sinopharm. BUMN selalu akan melaksanakan mendukung program vaksinasi untuk percepatan herd humanity. Adapun harga vaksin juga sudah sesuai dengan peraturan dan ketetapan yang berlaku.
Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk (KAEF) Verdi Budidarmo menyebutkan, langkah yang ditempuh itu merupakan inisiatif Kimia Farma untuk membantu percepatan program vaksinasi Indonesia.
"Kimia Farma sebagai bagian dari Holding BUMN Farmasi berkomitmen untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh pihak untuk mempercepat vaksinasi nasional baik melalui Vaksinasi Gotong Royong Perusahaan maupun Individu,” kata Verdi dalam keterangannya, Minggu (11/7).
Langkah pemerintah mempercepat vaksinasi diapresiasi. Dr. Kamelia Faisal, MARS, Pengurus PB IDI dan Praktisi Medis Profesional, menyampaikan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang baru saja diundangkan ini merupakan upaya pemerintah dalam mempercepat herd immunity dan penanganan Covid-19.