Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) serius mengatasi permasalahan ayam broiler. Terutama adanya over supply yang membuat harga ayam hidup di tingkat peternak berguguran.
Untuk itu, Surat Edaran Dirjen PKH No. 09246T/SE/PK/230./F/08/2020 Tentang Pengurangan DOC Final Stock (FS) Melalui Cutting Hatching Egg (HE) Umur 18 Hari, Penyesuaian Setting HE dan Afkir Dini Parent Stock (PS) Tahun 2020 diharapkan mampu menjaga pasokan suplai lebih stabil dan harga ayam hidup dapat merangkak naik.
Sehingga mengurangi kerugian pembudidaya yang berkepanjangan. Diharapkan harga dapat membaik memasuki minggu ke 2 Oktober.
Dekan Fakultas Peternakan Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Ali Agus mengatakan, oversupply ayam broiler sudah terjadi cukup lama. Oversupply ayam broiler ini terjadi akibat dari berkembang pesatnya industri broiler yang diinisiasi sejak tahun 2010 dengan kebijakan double consumption daging broiler dari Pemerintah.
Baca Juga: Ini rekomendasi Japfa (JPFA) dan Charoen Pokphand (CPIN) saat harga ayam naik
"Kebijakan ini ditanggapi pelaku usaha dengan inovasi usaha dan tidak sedikit menarik minat masyarakat untuk ikut serta berinvestasi di industri broiler baik dari hulu maupun hilirnya. Akibatnya terjadi over supply sementara konsumsi tidak seiring sejalan. Permintaan tidak sebanding dengan penawaran," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (8/10).
Menurutnya, langkah pengurangan supply yang dilakukan oleh Dirjen PKH sangat tepat. Karena, ini untuk mengurangi jumlah oversupply yang ada di pasar dan juga akibat tambahan penurunan permintaan karena pandemik covid dan PSBB yang diberlakukan kembali.
"Diskusi upaya mengurangi supply dengan cara cutting produksi, sudah lama dilakukan. Nah, Ditjen PKH mengeluarkan Surat Edaran terkait cutting HE dan afkir dini PS agar jumlah DOC berkurang. Langkah ini saya kira tepat dan baik untuk dilakukan," ujarnya
Ali menilai, ke depan pemerintah diminta untuk betul-betul melakukan pengawasan ketat memastikan SE tersebut bisa berjalan efektif dan produktif.
Bahkan, bagi pengusaha yang patuh alangkah lebih baiknya untuk mendapatkan insentif. Sebaliknya bagi yang tidak patuh perlu diberikan sanksi terukur dan jelas.
Baca Juga: Harga Ayam Naik, Saham Poultry Berkokok Lagi
Karena, tidak ada yang tahu pasti dan bisa menjamin apakah pelaku usaha taat dengan SE tersebut, dengan benar-benar melakukan cutting. Andai tindak melakukan cutting dengan sungguh-sungguh secara bersama maka sangat mungkin masih terjadi over supply.
Sementara itu, Dosen Fakultas Ekonomi & Manajemen IPB sekaligus praktisi perunggasan Rachmad Pambudi mengatakan, SE yang dikeluarkan Kementerian Pertanian bisa langsung terasa manfaatnya dengan cepat. Asalkan semua pihak melakukannya secara bersama-sama.
“Bisa jangka pendek, kalau kita melakukannya bersama-sama. Jadi waktunya bersama-sama, jumlahnya sesuai yang diarahkan oleh Dirjen. Dan harus ada kejujuran dari mereka. Karena dengan adanya pandemi ini konsumsi ayam menurut BPS turun 40%. Karena itu program sesuai SE Dirjen itu harus segera dilaksankan dan harus bersama-sama melaksanakannya,” katanya.