Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencabut sementara Surat Edaran Nomor 3865.E/Ka BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu Tahun 2019. Pencabutan ini merupakan hasil dari Rapat Pimpinan Kementerian ESDM tanggal 27 September 2019.
Dalam Surat bernomor 4487.E/Ka BPH/2019 yang diteken oleh Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa pada 30 September 2019 tersebut, disebutkan bahwa pencabutan itu dimaksudkan untuk menjaga stabilitas di masyarakat. Alasannya, menurut Komite BPH Migas Henry Ahmad, pengendalian kuota jenis BBM tertentu yang dalam hal ini jenis solar bersubsidi, belum berjalan efektif.
Henry mengatakan, Pertamina masih belum sanggup untuk mengimplementasikan pengendalian kuota solar bersubsidi di lapangan terhadap masyarakat yang berhak. Henry mencontohkan, dalam surat edaran sebelumnya, BPH resmi melarang kendaraan bermotor pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam untuk menggunakan JBT Jenis Minyak Solar.
Namun, Henry bilang bahwa persepsi terkait dengan jenis kendaraan yang dilarang ini tidak sama di setiap SPBU. "Nah itu bagaimana memastikannya? Pertamina tak siap di lapangan. Ada ketidak samaan persepsi dari SPBU, jadi belum efektif. Jadi kita cabut agar tak terjadi kericuhan," katanya ke Kontan.co.id, Selasa (1/10).
Sebagai informasi, per 1 Agustus 2019 lalu, BPH Migas mengeluarkan Surat Edaran untuk mengendalikan kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis minyak solar untuk mengantisipasi over kuota.
Asal tahu saja, kuota JBT minyak solar tahun 2019 ini dipatok diangka 14,5 juta Kiloliter (KL) atau lebih kecil dibandingkan realisasi tahun lalu yang sebesar 15,58 juta KL.
Sementara itu, realisasi penyaluran JBT jenis solar dari Januari hingga 25 September 2019 sebesar 11,66 juta KL atau sebesar 80,46% dari kuota yang disiapkan. Padahal, realisasi normal tahunan berkisar di angka 73,42% dari kuota.
Baca Juga: SKK Migas masih matangkan konsep clustering migas
Sehingga, dalam surat edaran tersebut disebutkan, jika tidak dilakukan pengendalian JBT jenis solar, maka berpotensi over kuota. Berdasarkan prognosa dari BPH Migas, sampai dengan akhir Desember 2019 akan terealisasi sebesar 16,06 juta KL atau over kuota sebesar 1,56 juta KL dari kuota 2019.
Henry mengungkapkan, kondisi dan proyeksi tersebut sudah disampaikan kepada pemerintah, yang dalam hal ini Kementerian ESDM. Sehingga, jika nanti realisasi penyaluran solar bersubsidi melebihi kuota, maka hal tersebut akan menjadi pembahasan antara Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero).