Reporter: Hans Henricus | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pengusaha mesti bersabar jika ingin memasok bahan bakar gas (BBG) jenis compressed natural gas (CNG) untuk transportasi darat. Sebab, pemerintah akan membuka peluang investasi bagi sektor swasta setelah tahun 2013.
Saat ini pemerintah hanya menugasi PT Pertamina (Persero) menangani pasokan CNG untuk kepentingan transportasi. "Untuk dua tahun pertama hanya Pertamina saja," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas, Evita Herawati Legowo, akhir pekan lalu.
Setelah itu, sektor swasta nanti boleh terlibat dalam mendistribusikan CNG melewati proses tender. Adapun alasan pemerintah menunjuk Pertamina lantaran telah memiliki infrastruktur stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) dengan sistem mother-daughter system.
Sekadar informasi saja, pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2012 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga BBG untuk Transportasi Jalan, menunjuk PT Pertamina sebagai distributor CNG sampai akhir 2013.
Berikutnya, Menteri ESDM dapat menunjuk badan usaha lain selain Pertamina untuk menyediakan CNG. Menteri ESDM menetapkan, harga jual eceran CNG akan mengacu pada rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Perekonomian.
Yang jelas, ada dua syarat bagi pengusaha yang hendak terlibat dalam bisnis CNG tersebut. Pertama, harus memiliki pengalaman dalam menyediakan dan memasok CNG. Kedua, memiliki kapasitas dalam investasi, terutama mampu membangun pabrik CNG.
"Kemampuan di bidang pengalaman dan investasi harus punya," kata Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News