kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45981,69   -8,68   -0.88%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Syarat terbaru naik kereta api komuter dan jarak dekat mulai 14 September 2021


Selasa, 14 September 2021 / 14:40 WIB
Syarat terbaru naik kereta api komuter dan jarak dekat mulai 14 September 2021
ILUSTRASI. Calon penumpang memindai QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). Tribunnews/Irwan Rismawan.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbarui syarat dan ketentuan untuk naik kereta api komuter, lokal atau jarak dekat dalam wilayah atau kawasan aglomerasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu merujuk pada adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021. 

Syarat naik kereta api komuter, lokal atau jarak dekat dalam wilayah aglomerasi selama PPPKM wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan atau menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Bagi yang tidak atau belum mendapat vaksin Covid-19 karena alasan medis khusus, penyakit komorbid, dan penyintas Covid-19, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah.

Untuk syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen dan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atawa surat tugas serta surat keterangan perjalanan lainnya, tidak diwajibkan lagi.

Ketentuan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 14 September 2021.

Baca Juga: Pemerintah izinkan pengunjung kafe dine-in, pengelola memperkuat prokes

Syarat naik kereta api komuter, lokal/ jarak dekat dalam wilayah aglomerasi

Dikutip dari akun Instagram resmi KAI, berikut syarat naik kereta api komuter, lokal atau jarak dekat dalam wilayah aglomerasi terbaru mulai 14 September 2021:

  • Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan STRP atau surat tugas dan atau surat keterangan perjalanan lainnya. 
  • Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan yang terdapat data vaksin minimal dosis pertama. 
  • Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. 
  • Anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota. 
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 
  • Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius. 
  • Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut. 
  • Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer. 
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. 

Itulah sejumlah syarat naik kereta api komuter, lokal/ jarak dekat dalam wilayah atau kawasan aglomerasi selama PPKM. 

Selanjutnya: Akan vaksinasi? ini persiapan yang perlu dilakukan sebelum suntik vaksin Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×